Rejang Lebong kompas86.com
11 Februari 2023
Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Namun masih ada juga desa yang tidak memahami aturan pekerjaan dana desa seperti contoh desa Babakan baru KEC Bermani ulu raya kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil investigasi awak media ini tidak sesuai dengan dana yang di serap Rp (233 982 500)
Menurut ketua tim,bahwa bangunan pembukaan badan jalan desa ini sangat mark,uf harga satuan.di duga hanya meyewa alat eksapator menghabiskan dana hanya,25.jt …dan seperti TPT bahu jalan tersebut menggunkan matrial di sekitar bahu jalan,
di duga lpj nya di palsukan .di lihat hasil dari pantauan tim kami bahwa di duga batu hannya menghabis kan 20 kubit kurang lebi ,0x30x tinggih 50 cm dan kali panjang yang belum jelas.kemudian galian TPT tembok penahan tanah di duga tidak digali ,maka ini la yang di sebut kerja sama antara PLD,PD dan kepala desa untuk menyusun siasat supaya lancar dalam segala urusan apapun,dijelas tim,
tim mencoba mendatangi pemerintah desa Babakan baru untuk dimintai keterangan terkait Kegiatan tersebut namun tim belum menemukan maupun belum terhubung melalui via telpon hingga berita ini ditayangkan (red)