Kejaksaan Negeri Pariaman, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 

oleh
Bagikan artikel ini

Pariaman (Sumbar) KOMPAS86.ID– Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Pariaman pada hari ini Senin tanggal 21 November 2022 pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya yang di laksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman (Anton Arifullah, SH., MH) dan di hadiri Para Kasi, Kasubsi dan pegawai Kejaksaan Negeri Pariaman serta para undangan / pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, yaitu diantaranya adalah perwakilan dari Pengadilan Negeri Pariaman, perwakilan dari Polres Pariaman, perwakilan dari Polres Padang Pariaman, perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Pariaman dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 16 perkara dengan total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 15.098 gram, Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 perkara dengan total barang bukti yang dimusnahkan seberat 37,65041 gram, Jumlah perkara lainnya (Alat elektronik, senjata tajam, dan pakaian) berjumlah 42 perkara dengan rincian sebagai berikut : Judi sebanyak 14 perkara, Pencurian sebanyak 8 perkara, Penganiayaan sebanyak 5 perkara, Perlindungan anak sebanyak 5 perkara, Penipuan sebanyak 3 perkara, Kesusilaan sebanyak 1 perkara, Satwa liar sebanyak 1 perkara, Kesehatan sebanyak 1 perkara, Pembunuhan sebanyak 1 perkara, Tindak pidana senjata api/senjata tajam sebanyak 1 perkara, Minyak dan gas bumi sebanyak 1 perkara, Penadahan, penerbitan, dan percetakan sebanyak 1 perkara.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman secara simbolis membakar dengan menggunakan api obor ke dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, perwakilan Polres Padang Pariaman, Perwakilan Polres Pariaman, Kadis Kesehatan Kota Pariaman, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Pariaman. Kemudian pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan melarutkan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan blender dan air panas setelah itu dilanjutkan dengan menghancurkan barang bukti handphone dan barang bukti elektronik lainnya dengan menggunakan palu/martil hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti seperti narkotika merupakan upaya Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba. Selain itu kegiatan tersebut juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu: transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan dan setelah beberapa waktu akhiirnya kegiatan tersebut selesai dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar(arnkoto/tim)