Kejari Flotim Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Talud di Flotim

oleh
Bagikan artikel ini

NTT- KOMPAS86.ID- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020., Senin 16 Oktober 2023.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim diantaranya :

ELLS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Kemudian, YKD, merupakan Direktur PT Entete Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana proyek.

Dan, CS, yang bekerja sebagai Pelaksana Lapangan di PT Entete Jaya Konstruksi.

Tersangka CS telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Nagi untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, tersangka CS ditahan selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga 4 November 2023, di Rumah Tahanan Kelas II B Larantuka.

Untuk tersangka ELLS dan tersangka YKD, mereka akan dipanggil sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengembangkan penyidikan hingga perkara ini rampung, dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan (*Red*)