Kejari Pasbar Serahkan Satu Orang Tersangka Kejaksa Penuntut Umum

Bagikan artikel ini

Kejari Pasbar Serahkan Satu Orang Tersangka Kejaksa Penuntut Umum

Pasbar, kompas86.id. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar terus berupaya merampungkan penyidikan kasus dugaan Korupsi dan Gratifikasi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 (multiyears) dengan anggaran sebesar Rp 134.000.000.000.

“Hari ini Kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat kepada Jaksa Penuntut Umum” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Elianto, SH di Simpang Empat, Kamis (1/12)

Tersangka atas nama Muhammad Yusuf (MY) merupakan Direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi selaku perusahaan yang mengawasi pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat dimana akibat tidak melaksanakan pengawasan dengan benar maka negara dirugikan sebesar lebih 20 milyar rupiah.

Lebih lanjut, Elianto menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) merupakan lanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana berkas perkaranya yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Selanjutnya Penuntut Umum yang di koordinir oleh Kasi Pidsus Andy Suryadi, SH, MSi melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka Muhammad Yusuf serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas dan apakah tersangka MY yang diserahkan dalam keadaan sehat.

“Tersangka MY dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya tersangka lansung dibawa ke Rutan Anak Air Padang dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini” urainya.

“Terhadap tersangka Muhammad Yusuf disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP” pungkas Elianto.

Bahwa pelaksanaan tahap 2 perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan terkendali.

Sebelumnya Senin (28/11),Tersangka HW Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat mendatangi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan penahanan dan mengikuti proses penyidikan setelah sebelumnya dibantarkan atau mendapatkan perawatan medis.

HW sempat dibantarkan atau mendapat perawatan karena sakit yang dialaminya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD setempat pada tahun anggaran 2018-2020.

Pihak Kejari Pasbar apresiasi tindakan tersangka HW yang datang sendiri ke penyidik ketika sudah merasa dirinya sudah sehat.

Setelah HW merasa sehat dan sendiri datang ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan. Untuk saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Direktur PT.Riau Multi Cipta Dimensi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.

Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik senilai Rp5, 7 miliar lebih.

Dia merinci dari total Rp 5. 770 000.000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1, 5 miliar.

Uang pengembalian tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat.

Pihaknya melalui penyidik juga telah menyerahkan dua orang tersangka HAM dan NI dan MY barang bukti kepada Penuntut Umum dan penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Anak Air di Padang untuk proses hukum lebih jauh.

Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka agar nanti dilakukan penyitaan aset.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik.

Jurnalis Donal Siahaan
Editor Vani