KUPANG, KOMPAS86.ID- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bidik sejumlah proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2021-2022 yang terindikasi korupsi.
Proyek ini tersebar di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota, dengan sumber anggaran pada Satker Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam proyek dimaksud.
Para pihak yang diperiksa meliputi Kasatker pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, termasuk Subkontraktor.
Hasil pemeriksaan para saksi dan dokumen-dokumen oleh penyidik, telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Seperti di Kabupaten Alor, proyek ini dikerjakan pada 14 sekolah dasar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.544.400.000.
Kontraktor pelaksananya adalah PT Araya Flobamora Perkara dengan Albertus Damiano Senda Nobe sebagai Direktur Utama.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan progres anggaran diduga tidak sesuai dengan progres fisik, bahkan tidak sedikit pekerjaan dalam progres anggarannya sudah 100 persen, padahal pekerjaannya belum rampung.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi pada penggunaan material yang diduga kuat terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang termuat dalam kontrak kerja.
Untuk pekerjaan di Kabupaten Alor, BPK-RI telah melakukan audit, dan dari empat sampel sekolah yang diaudit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.606.878.113,34.
Sehingga apabila dilakukan audit secara menyeluruh pada 14 sekolah yang direhabilitasi dan direnovasi, maka dapat dipastikan nilai kerugian negara semakin bertambah.
Fakta serupa juga ditemukan penyidik pada pekerjaan di Kabupaten Kupang dengan nilai kontrak sebesar Rp 28 miliar, termasuk di sejumlah kabupaten lain.
Terpisah, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH., mengatakan, kasus pada wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Alor sebelumnya ditangani oleh Kejari masing-masing.
“Namun, mengingat proyek ini tersebar di hampir seluruh wilayah NTT, sehingga dalam ekspos perkara di Kejati NTT belum lama ini, telah diputuskan penanganan perkaranya diambil alih oleh Pidsus Kejati NTT,”tutur Raka. (Red).