Kejati NTT Segera Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi Tanah Jl.Veteran di Kupang

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, Kompas86.id- Penyidikan kasus dugaan korupsi tanah negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,  Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini dimiliki oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, terus bergulir.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, dengan total kerugian mencapai Rp 5.956.786.664,40.

Tim penyidik rencananya akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan dan menetapkan status tersangka.

Sejumlah saksi, termasuk mantan Asisten Tata Pemerintahan Kota Kupang, Gabriel Kahan, telah diperiksa, dan hasil pemeriksaan mereka memperkuat jalannya penyidikan.

Kepala Seksi Eksekusi & Eksaminasi Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, SH., MH., bersama Tim Inspektorat NTT usai menerima hasil penghitungan kerugian negara, Selasa (3/10/2023) pekan lalu.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Agung Raka, SH.,MH., mengisyaratkan bahwa beberapa pihak mungkin akan ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

Tanah yang sebelumnya direncanakan untuk digunakan sebagai kantor Dukcapil kini menjadi ajang korupsi.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT dan telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dengan bukti awal yang cukup kuat, penyidik diharapkan akan menetapkan status tersangka dalam waktu dekat. (*Red*)