KUPANG, NTT,| Kompas86.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021.
Agus Subarnas, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati NTT terhadap Agus Subarnas adalah B-3008/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023.
Selain itu, Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta, Putu Suta Suyasa, ikut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3012/N.3/Fd.1/09/2023.
Tersangka lainnya adalah Yudi Hermawan, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta, dan Hamdani, Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3010/N.3/Fd.1/09/2023 dan B-3011/N.3/Fd.1/09/2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik, pasalnya, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini dapat merugian keuangan Negara mencapai Rp10 Miliar lebih.
Ahli dari Politeknik Negeri Kupang telah menghitung jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10.594.654.185,03.
Penyidik Kejati NTT akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan mengembalikan kerugian tersebut kepada negara.
“Kami akan terus mengupdate perkembangan penyidikan seiring dengan perkembangan kasus yang sedang berlangsung,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., Kepada awak media, Senin (18/9/2023)
“Dalam penyidikan ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan lima tersangka,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, kata kasi Penkum, penyidik juga menyita uang sebesar Rp435.700.000 dari tersangka.
Sementara, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Kupang, terhitung hari ini, 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023.
Kasi Penkum juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang juga diduga terlibat dalam korupsi ini.
Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh pemerintah, penyidik Kejati NTT juga berkomitmen bahwa pelaku tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tidak ada toleransi bagi mereka yang terlibat, dan kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Agung Raka.
Kasus ini menuai perhatian publik karena pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo memiliki nilai pagu anggaran yang signifikan dan bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah tersebut.
Dugaan korupsi yang terkait dengan proyek ini merupakan pengkhianatan terhadap pembangunan nasional dan merugikan masyarakat.
Kejati NTT akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan upaya maksimal untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak-hak masyarakat.
Terpantau, para tersangka dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukum, Valentia Latumahina, SH.,MH., dan Melkzon Beri, SH.,M.Si.
Sebelum ditahan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis pada Poliknik Kejati NTT.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait.
Untuk merampungkan penyidikan, tim penyidik juga dikabarkan bersama tim BPKP Perwakilan NTT akan melakukan pemeriksaan setempat di lokasi persemaian modern Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk diketahui, peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan perkara ini ditetapkan dalam ekspose perkara yang dilakukan tim penyidik di hadapan Kajati NTT, Wakajati NTT dan para Asisten, beberapa waktu lalu.
Dalam ekspose perkara tersebut, tim penyidik Pidsus menyampaikan hasil penyelidikan perkara yang kemudian dinilai telah lengkap sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan.
“Ya, sesuai hasil ekpose, perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Dalam pekerjaan ini telah terjadi tindak pidana, dan tindak pidana tersebut masuk kualifikasi delik tindak pidana korupsi. Untuk itu, ditingkatkan ke penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemui titik terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Agung.
Menurutnya, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.
Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Agus Subarnas. Sementara, kontraktor pelaksana adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta dengan Sunarto sebagai direktur.
“Proyek ini kontraknya pada 12 Agustus 2021, dan sudah dilakukan addendum kontrak pada 15 November 2021, 7 Desember 2021 dan 30 Desember 2021,”jelas Agung Raka..
Sementara itu, terkait progres pembayaran, menurut Agung Raka, pada 28 Oktober 2021 telah dilakukan pembayaran tahap I (15%) sejumlah Rp5.948.810.400, setelah di potong PPn-PPH menjadi Rp5.299.849.266.
Kemudian, pada 29 November 2021, dilakukan pembayaran belanja modal termin II sejumlah Rp8.685.325.912 setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp7.737.835.812.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021 dilakukan pembayaran belanja modal termin III sejumlah Rp13.016.090.258, setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp11.596.153.138.
Dan, pada 23 Desember 2021 dana termin IV dengan nilai Rp13.525.311.802 diblokir, dan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO dengan mekanisme bank garansi menjamin pekerjaan hingga 31 Desember 2021.
Agung Raka juga menguraikan fakta penyelidikan, dimana pada item shaded area dan germination area, penyidik menyimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, cepat rusak/tergerus dan mengurangi usia konstruksi.
Pekerjaan mutu beton dari beberapa uraian kegiatan yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp4.570.843.216,74.
Sementara itu, pada bagian reservoar, sesuai fakta penyelidikan disimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, mengurangi daya dukung/kekuatan konstruksi, mengurangi usia konstruksi, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak pernah diisi air/tidak pernah difungsikan, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan/tidak diadakan.
“Terdapat item pekerjaan fiktif pada pekerjaan pembangunan reservoar dengan nilai sebesar Rp141.545.161,22,” sebut Agung Raka.
Selanjutnya, pada item pembangunan jalan dari fakta penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa material dan konstruksi underspecification, cepat rusak/tergerus, mengurangi usia konstruksi, pekerjaan jalan, saluran drainase, pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan deuker yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam dokumen kontrak dengan nilai anggaran sebesar Rp4.989.387.779,67.
Kemudian, pada item mekanikal dan elektrikal pompa air reservoar, sesuai fakta penyelidikan, tim Pidsus berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan instalasi, rusak, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak bekerja optimal, dan ada bagian peralatan mekanikal dan elektrikal yang tidak diadakan/tidak dipasang.
“Pekerjaan mekanikal pada pembangunan ruang pompa yang tidak terpasang dan kurang volume dengan nilai sebesar Rp1.140.977.650,” cetus Agung Raka.
Agung Raka juga menyebutkan bahwa, terdapat kekurangan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.907.957.510. (*Deni*)