Kejati NTT Tetapkan Kepala Bulog Waingapu Jadi Tersangka Korupsi Ribuan Ton Beras

oleh
Bagikan artikel ini
Kepala Perum Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT, Rabu (22/5/2024).

KUPANG, Kompas86.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menetapkan Kepala Perum Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp10,7 Miliar.

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh tim penyidik Bidang Pidsus di hadapan Plt. Kajati NTT Riono Budisantoso, SH.,MA., pada Rabu (22/5/2024)

Gelar perkara juga dihadiri para Asisten dan Koordinator lingkup Kejati NTT.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi media ini, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

“Kami sudah jadwalkan untuk pemeriksaan saudara Zulkarnaen sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka juga sudah kami serahkan,” kata Salesius.

“Tadi langsung ditahan usai pemeriksaan,” tambahnya.

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999.

Pemeriksaan oleh tim kejaksaan dilakukan berdasarkan hasil audit khusus tim satuan pengawasan intern (SPI) Perum Bulog Nomor R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Tim SPI menemukan adanya permasalahan selisih kurang persediaan beras di Gudang Kambajawa Kantor Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

“Saat ini tersangka Zulkarnaen langsung ditahan di Rutan Kelas ll B Kupang selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Red)