Ketua DPD A-PPI mengapresiasi Polres Rohil, terkesan biarkan Mafia BBM di kecamatan Tanah putih.
Rokan hilir,kompas86.id – Sungguh luar biasa, setelah diketahui bahwa Gudang yang ter pang pang di jalan lintas Riau Sumatera itu adalah sebuah Gudang yang di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi 22/8/2023.
Dari hasil liputan media ini di lokasi,karna memang tempat yang tidak tersembunyi dari pandangan masyarakat, gudang ini sangat lah strategis, sebab tidak jauh dari Mapolres Rokan hilir, sehingga terkesan ada pembiaran dalam perbuatan melawan hukum dan telah merugikan banyak pihak, namun di balik kerugian ada oknum yang meraup Untung yang fantastis, kerana terjadinya penimbunan BBM bersubsidi.
Gudang penimbunan BBM di temukan tepatnya di RT 10/RW 21, kelurahan banjar Xll, kecamatan,tanah putih kabupaten, Rokan hilir provinsi, Riau, Polres Rokan hilir sangat bertanggung jawab dalam hal ini, saat di temui ke lokasi terdapat satu unit Mobil tipe turck tangki, merah putih yang bermuatan BBM bersubsidi jenis Pertalite Masuk kedalam gudang dan kemudian keluar lagi dari dalam gudang.
Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di banjar Xll kabupaten Rokan hilir (Rohil) di ketahui pengusaha nya berinisial (YS), kemudian BBM yang di pasok merupakan di kirim dari salah satu pengusaha dari Jambi hingga ke Dumai, dan telah beredar di sejumlah kecamatan di kabupaten Rokan hilir.
Jelas lah sudah, jika pengusaha penimbun BBM jenis Pertalite itu berjalan dengan lancar lancar, tentu kita dapat mengapresiasi kinerja Polri di wilayah hukum polres Rohil Polda Riau, dalam penegakan hukum nya sangat tidak mengedepankan Perkap Kapolri yang “Presisi”.
Ketua DPD A-PPI Rohil Sakti Sitanggang sudah pernah menginformasikan gudang tersebut kepad Pihak berwenang, namun sampai berita ini terbit tidak ada terlihat tindakan dilakukan oleh pihak berwajib. Saat di tanyakan ke salah satu masyarakat banjar Xll,kec, tanah putih Rohil yang tidak mau di sebut namanya di dalam berita ini,dia memaparkan “kurang lebih dalam 3 bulan ini sudah beroperasi penampungan BBM ini bang ungkap nya.
Sakti Sitanggang mengatakan sebagai penegak hukum di kepolisian, jangan pandang bulu untuk menindak pelaku yang sangat meresahkan masyarakat Rokan hilir dengan pengusaha penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat banyak.
Terlebih dalam kondisi saat ini, pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Aparat penegak hukum beserta instansi terkait mesti segera menuntaskannya.
Selain penindakan hukum, upaya mitigasi juga perlu dioptimalkan, sehingga masalahnya tidak berlarut-larut. Misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir. Tujuannya, agar BBM benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat.
Mereka-mereka yang menjadi bos atau pemodal penampungan BBM bersubsidi ilegal di banjar Xll,kec, tanah putih,kabupaten Rokan hilir mesti diberikan efek jera, malah justru santai santai saja selama 3 bulan beroperasi, Ada apa di Polres Rohil? Tanya Sakti dalam situasi saat ini.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 juncto 56 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
(red)