Ogan Ilir Palembang-Kompas86.ID
Ketua DPD Gpps kabupaten ogan ilir menemukan sebentuk cincin akik bergagang perak di jalan lorong perjuangan rt 12 desa pulau semambu dusun 06 kecamatan inderalaya utara kabupaten ogan ilir,
Cincin tersebut di temukan lebih + – 6 bulan yang lalu cincin tersebut akan kami kembalikan kepada yang punya barang,
Dengan adanya penemuan cincin bermata akik bergagang perak ada yang mengakuinya bahwa cincin tersebut kepunyaan orang itu bernama inisial FZ,
Pada hari rabu tanggal 25 desember 2024 jam 17:00 wib datanglah orang yang mengaku punya cincin tersebut apakah memang punya orang itu karena adanya datang bersama ketua rt 06 bapak Mulyadi untuk mengambil cincin tersebut karena kami masih menghargai kedatangan bapak rt Mulyadi tersebut cincin kami berikan kepada orang yang bersangkutan bernisial FZ ,
Dengan buktinya cincin tersebut maka dia menyuru ketua DPD Gpps kabupaten ogan ilir sebagai pelaku pembokaran warung tersebut dan mengancam serta ingin memukul karena ketua DPD Gpps kabupaten ogan ilir tidak menuruti kehendak orang itu,
Maka terjadilah keributan untuk saling melapor ke polisi karena ketua DPD Gpps kabupaten ogan ilir mempunyai penasehat hukum akan bertindak sesuai dengan hukum ujar ketua DPD Gpps kabupaten ogan ilir kando Edi Belando
Perwata *s*