Jepara Jateng-Kompaa86.ID
Para Ketua Partai Politik di Kabupaten Jepara menghadiri undangan dari Polres Jepara Polda Jawa Tengah dalam kegiatan Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Jum’at, (20/09/2024) di halaman depan Mapolres Jepara. Apel dipimpin Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara, Kepala OPD terkait serta Pejabat Utama Polres Jepara, Kapolsek Jajaran Polres Jepara. Turut hadir Ketua KPU Jepara, Ketua Bawaslu Jepara serta Tim Pemenangan Capres Dan Cawapres Peserta Pemilu 2024 dan Ketua Parpol Peserta Pemilu 2024.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Jepara, Bambang Harsono, SH., MH. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan digelarnya kegiatan operasi knalpot brong di Kabupaten Jepara. Hal ini sejalan dengan adanya banyak keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut.
“Kami, mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polres Jepara yang sudah turun tangan guna mengurangi polusi suara yang disebabkan knalpot brong ini. Khususnya di daerah-daerah desa, sering banyak keluhannya kepada kami selaku wakil rakyat baik di medsos maupun secara langsung,” ucapnya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa Deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten untuk mewujudkan Jepara Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024.
“Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat kabupaten Jepara, untuk menekan angka pelanggaran, terutama knalpot Brong. Mudah-mudahan angka pelanggaran turun dan angka kecelakaan juga turun. Mudah-mudahan tahun 2024 zero knalpot brong bisa kita wujudkan di Kabupaten Jepara,” kata Kapolres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dilanjutkan pemusnahan knalpot Brong ini merupakan atensi dari Kapolda Jawa Tengah.
Kapolres menyampaikan dasar larangan penggunaan knalpot brong ini diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000”.
Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kegiatan ini juga sebagai awal untuk menciptakan kamtimbnas yang kondusif dan antisipasi pelaksanaan Kampanye Pemilukada damai dan terbuka guna antisipasi terjadinya gesekan-gesekan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami harap, agar seluruh warga masyarakat di Kabupaten Jepara menaati aturan berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong. Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.” pungkasnya.
Dalam apel tersebut, secara simbolis perwakilan dari Ketua Parpol peserta Pemilu 2024 melakukan pemotongan knalpot Brong secara bersamaan. Kemudian Kapolres Jepara memakaikan rompi anti knapot Brong kepada perwakilan mahasiswa, pelajar dan unsur komunitas motor.
(Rud)