JEPARA Jateng-Kompas86.ID
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melantik Dra. Farah Elfirajun, AG sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masa jabatan 2019-2024 menggantikan Alm. Jumar yang meninggal beberapa bulan lalu.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (23/11/2023). Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati M. Tahsin mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara, yang mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara Pasi Log Kapten Inf Alex Efendi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara yang diwakili Kasi Intel Rony Indra.
Pengambilan sumpah jabatan sesuai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/140 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jepara menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Farah Elfirajun sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara.
“Dengan demikian mulai hari ini ibu secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara hingga akhir masa jabatan 2024 menggantikan Bapak Jumar,” ucapnya.
Ia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas segala kebaikan dan perjuangan Alm. Jumar sebagai anggota DPRD Jepara dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Jepara. Tak lupa, Haizul Ma’arif mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan Alm. Jumar agar amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT.
Dalam catatannya, pelantikan ini merupakan pelantikan PAW keenam selama masa jabatan 2019-2024.
“Namun kami percaya, dalam waktu yang singkat ini Ibu Farah Elfirajun AG dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan diri di lembaga yang terhormat ini. Selamat bertugas,” kata Haizul.
Haizul juga mengungkapkan rasa bahagia atas kembali lengkapnya jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Jepara. Dirinya berpesan dengan genapnya anggota DPRD Jepara dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga khususnya legislatif dan eksekutif, peningkatan pelayanan masyarakat, dan membangun Jepara yang lebih baik.
Nantinya Dra. Farah Elfirajun, AG akan menempati posisi sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara.
(Rud)