Ketua KPU Manggarai Barat Dicopot dari Jabatannya, Ini Kasusnya!

oleh
Bagikan artikel ini
Gambar Ilustrasi

MANGGARAI BARAT, Kompas86.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda dicopot dari jabatannya karena terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS). DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.

Kasus kekerasan seksual memang selalu menjadi perhatian serius di masyarakat. Belakangan ini, terbukti kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua KPU Manggarai Barat membuat gempar. DKPP pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mencopot Ketua KPU tersebut dari jabatannya.

Keputusan DKPP untuk mencopot Ketua KPU Manggarai Barat ini tentu saja menuai beragam reaksi dari masyarakat. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pejabat publik semakin sadar akan pentingnya menjaga etika dan perilaku yang baik. DKPP telah menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual selalu menjadi perhatian serius di masyarakat. Belakangan ini, kasus kekerasan seksual juga melibatkan seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Hal ini terbukti dengan dicopotnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan DKPP untuk mencopot Ketua KPU Manggarai Barat ini diambil setelah adanya bukti yang cukup kuat terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU Manggarai Barat. Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang pantas kepada ketua KPU Manggarai Barat.

DKPP sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu tentu harus menjaga integritas dan moralitas para pejabat yang ada. Tindakan pencopotan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab DKPP dalam menegakkan aturan dan hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Red)