Ketua LSM LPPDM Desak Bawaslu Manggarai Barat Copot 4 Anggota KPPS di Lembor yang Terlibat Kampanye Paslon Edi-Weng

oleh
Bagikan artikel ini
Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H (foto ist)

MANGGARAI BARAT, Kompas86.id- Ketua Lembaga Pengkaji Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM NTT) , Marsel Nagus Ahang, S.H.,mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat untuk segera mencopot 4 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kecamatan Lembor yang terlibat dalam kampanye Paslon Edi-Weng yang digelar di Kampung Pela, Desa Daleng Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Senin (21/10/2024)

Menurut Ahang, Aksi yang dilakukan empat orang anggota KPPS di Lembor dinilai tidak etis dalam berdemokrasi dan dapat merugikan proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manggarai Barat.

Ahang Menyampaikan bahwa, keberadaan anggota KPPS yang terlibat dalam kampanye merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu. Mereka seharusnya netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik apapun selama kampanye menjelang Pilkada 2024 berlangsung. Tindakan mereka dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pilkada di Lembor.

“Dalam konteks demokrasi, netralitas dan integritas anggota KPPS sangat penting untuk menjamin keabsahan hasil pemilu. Sebagai penyelenggara pemungutan suara, mereka harus menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan” Ungkap Ahang.

“Terlibatnya anggota KPPS dalam kampanye dapat menciptakan konflik kepentingan dan meragukan objektivitas mereka dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ketua LSM LPDP menekankan pentingnya tindakan tegas dari Bawaslu Manggarai Barat dalam menangani kasus ini.

“Saya minta kepada Bawaslu Manggarai Barat untuk segera diberhentikan 4 orang anggota KPPS Lembor yang terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat 2024,” Tegas Ahang dalam Keterangan tertulisnya diterima Kopas86.id Rabu (23/10/2024).

Menurut Ahang, ini menjadi langkah awal yang perlu diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Selain itu, perlu juga dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menemukan apakah ada pihak lain yang memback-Up dalam pelanggaran tersebut.

Selain itu, Ketua LSM LPPDM juga mengajak seluruh masyarakat dan pemilih di Lembor untuk tetap waspada dan kritis terhadap praktek-praktek yang dapat merusak integritas pemilu.

“Keterlibatan anggota KPPS dalam kampanye bukanlah hal yang biasa dan harus segera ditindaklanjuti agar tidak merusak proses demokrasi yang sedang berlangsung,” Ujarnya.

Dalam situasi seperti ini, kata Ahang, peran KPPS sebagai lembaga pemilu sangat penting untuk menegakkan aturan dan menjaga keadilan pemilu. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan umum agar dapat terwujud proses pemilu yang bersih dan demokrasi.

” Saya minta Bawaslu Manggarai Barat segera mengambil langkah tegas yang diperlukan untuk menangani kasus pelanggaran tersebut,” Pintanya.

Kendati disampaikan Ahang, Keberhasilan pemilu yang bersih dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli dan menghargai demokrasi.

“Semoga tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin merusak proses pemilihan umum di Lembor, “tutup Ahang.

Untuk Diketahui, media ini sebelumnya diberitakan ” Empat calon anggota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng. Kampanye ini digelar di Desa Daleng, Kampung Pela, Kecamatan Lembor, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Keempat calon KPPS tersebut sudah lolos seleksi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan dijadwalkan akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November mendatang. Namun, keterlibatan mereka dalam kampanye memunculkan dugaan ketidaknetralan, yang berpotensi mempengaruhi integritas pemilu di daerah tersebut.

Adapun bentuk keterlibatan keempat calon KPPS tersebut diantaranya, Maximus Nurdin terlibat sebagai pemilik rumah atau halaman rumahnya untuk jadikan tempat pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon Edi-Weng.

Sementara, Yeremia Agusta Tote, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada Calon Bupati dari Paslon Nomor 2 saat seremonial penerimaan pelaksanaan kampanye.

Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas tersebut.

Terpisah, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, yang dikonfirmasi media Kompas86.id pada selasa (23/10) menyampaikan bahwa, untuk keempat calon anggota KPPS yang dimaksud sudah diganti setelah dilakukan klarifikasi.

“Kami sudah ganti keempat KPPS dimaksud. Langkah itu diambil setelah kami melalui PPK Lembor dan PPS Daleng melakukan klarifikasi kepada keempat calon KPPS dimaksud,” Ujar Ferdiano Sutarto Parman.

Menurutnya, yang perlu kami sampaikan bahwa keempat orang tersebut masih berstatus sebagai calon karena belum dilantik menjadi KPPS.

“Kami segera melakukan pergantian keempat calon anggota KPPS yang dimaksud, setelah menerima saran perbaikan dari Panwascam Lembor dan setelah melakukan klarifikasi,” Pungkasnya. (Deni) 

Berita ini diupdate setiap hari bilamana ada klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.