Ketua Pansus Ranperda LLAJ Padmono Wisnugroho SH: kami fokus pada Pasal 34 dan 40 

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-kompas85.id

Di dalam upaya mengatasi kemacetan di perempatan jalan dan memberikan perlindungan terhadap para pengamen dan pengemis, Pansus Ranperda LLAJ mengusulkan Pasal 34 dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perda LLAJ). Pasal ini mengatur bahwa pengguna jalan dilarang memberikan sesuatu kepada pengamen dan pengemis yang berada di sekitar perempatan jalan atau lampu lalu lintas.

 

Pasal 34 Perda LLAJ yang baru ini, fokusnya adalah pada pengguna jalan yang memberi kepada mereka. Tujuan dari larangan ini adalah untuk mengurangi kemacetan di perempatan jalan dan menghentikan fenomena meminta-minta yang sering terjadi di dekat lampu lalu lintas.

 

Menurut ketua Pansus LLAJ Padmono Wisnugroho SH, dengan tidak adanya pengguna jalan yang memberi, diharapkan tidak akan ada lagi orang yang meminta-minta di perempatan jalan.

 

Masih kata Wisnu, Pemberian uang kepada

pengamen dan pengemis dianggap sebagai suatu tindakan yang membiarkan mereka hidup di jalanan. Dalam hal ini, Pansus berpendapat bahwa memberikan bantuan finansial secara langsung kepada mereka hanya akan memperpanjang masalah sosial ini.

 

Meskipun beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa larangan ini terkesan keras dan tidak menghormati hak asasi manusia, Pansus menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan pengguna jalan serta mengurangi kemacetan di persimpangan jalan.

 

Dalam pelaksanaannya, pihak berwenang akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 34 ini. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda LLAJ.

Bagi masyarakat, langkah ini juga menjadi panggilan untuk berperan aktif dalam membantu pengamen dan pengemis dengan cara yang lebih konstruktif, seperti mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan mereka secara ekonomi dan sosial.

 

Diharapkan dengan diberlakukannya Pasal 34 ini, kemacetan di perempatan jalan akan berkurang dan kondisi kesejahteraan pengamen dan pengemis dapat ditingkatkan melalui program-program rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih komprehensif.

 

Selain pasal 34, Pansus Ranperda LLAJ juga menfokuskan pada pasal 40 karena saat ini, kendaraan berdimensi besar seperti truk pengangkut barang dan kendaraan konstruksi sering kali menjadi penyebab utama kemacetan di jalan-jalan perkotaan, terutama pada jam sibuk. Dengan adanya usulan Pasal 40 ini, diharapkan dapat tercipta keteraturan lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi waktu perjalanan bagi pengguna jalan lainnya.

 

Usulan Perda Pasal 40 ini mewajibkan kendaraan berdimensi besar untuk membatasi operasionalnya di jam-jam sibuk.

 

Dalam usulan ini, Pansus LLAJ juga akan menerapkan sistem izin khusus yang mengatur waktu dan rute yang diperbolehkan bagi kendaraan berdimensi besar untuk beroperasi di jam-jam sibuk. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara mobilitas kendaraan berdimensi besar dan kelancaran lalu lintas bagi kendaraan lainnya.

 

Pihak otoritas lalu lintas dan transportasi akan bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Perda Pasal 40 ini. Pelanggaran terhadap pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Diharapkan dengan disetujuinya Perda Pasal 40 tentang pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar di jam sibuk, masalah kemacetan yang sering terjadi pada jam-jam sibuk dapat berkurang, memperbaiki kondisi lalu lintas, dan meningkatkan mobilitas masyarakat secara keseluruhan, pungkas Padmono Wusnugroho.

(Rud)