Khoirul Efendi Siregar Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Ta 2020/2022

oleh
Bagikan artikel ini

Paluta (Sumut) Kompas86.ID

Khoirul Efendi Siregar Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2020/2022 oleh Kejaksaan Negeri Paluta.

 

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr. HARTAM EDIYANTO, S.H., M.Hum.,

melalui KEPALA SEKSI INTELIJEN ERWIN EFENDI RANGKUTI, S.H. kamis 14 Maret 2024.

 

 

Menurut Kajari, Khoirul ditetapkan tersangka Tipikor dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Atas Perkara Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Kec. Dolok kini pihak Kejaksaan telah melakukan pememeriksaan dan Penahanan terhadap Tersangka a/n Khoirul Efendi Siregar Kamis tanggal 14 Maret 2024.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Huta Baru Sil Kec. Dolok TA. 2020 s/d 2022 Nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 Tanggal 21 Juli 2023 dengan Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 585.734.029 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah)

 

Adapun identitas Khoirul Efendi Siregar, NIK: 1220022703840001, Umur: 39 Tahun, Tempat Tanggal Lahir: Huta Baru Sil 27 Maret 1984, Jenis Kelamin: Laki – laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Islam, Alamat: Desa Huta Baru Sil Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara, Pekerjaan sebagai Kepala Desa Huta Baru Sil sejak 19 Desember 2019 s/d Sekarang, Pendidikan: SMA.

 

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d TA 2022 telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Tersangka dalam penyidikan tersebut.

 

Bahwa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengirimkan surat panggilan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 05 Maret 2024 dan 08 Maret 2024, namun Tersangka tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

 

Selanjutnya Tersangka An. Khoirul Efendi Siregar dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara an. Riyan Widya Putra, S.H. yang didampingi oleh Penasihat Hukum an. Ouce Prama Yudha Hasibuan, S.H.;

Bahwa setelah pemeriksaan sebagai Tersangka selesai, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka An. Khoirul Efendi Siregar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : PRINT- 194 /L.2.34/Fd.1/03/2024 Tanggal 14 Maret 2024, Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024 di Lapas Kelas III Gunungtua;

Bahwa setelah dilakukan penahanan, Tersangka An. Khoirul Efendi Siregar dibawa ke Lapas kelas III Gunungtua guna menjalani masa penahanan.(MALIK)