Ketua DPW PWDPI Sumsel Klarifikasi Berita Yang Dimuat Media KOMPAS86.id
Palembangkompas86. id– Viralnya berita yang dimuat oleh KOMPAS86.id dengan judul Diduga Ketua DPD PWDPI Sumsel “Daeng Supriyanto Membohongi Sekelompok Partisipasi Masyarakat Stok Beras Habis Di Dinsos, pada tanggal 2 Januari 2023 ditanggapi langsung oleh Daeng Supriyanto selaku Ketua DPW PWDPI Sumsel serta beberapa tokoh pemerhati insan pers di Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya daeng Supriyanto menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut sangat tendensius dan merugikan banyak pihak terutama organisasi kami Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia dari dirinya selaku pribadi yang langsung diserang fitnah dan menurutnya pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur oleh UU Pers no 40 tahun 1999.
“ kami sangat menyayangkan terbitnya berita sepihak yang mana wartawan serta pimpinan redaksi media tidak menjalankan amanah uu pers no 40 tahun 1999, pemberitaan haruslah berimbang tidak tendensius dan ada klarifikasi dan konfirmasi terhadap sumber yang di beritakan, dan ini tidak dilakukan oleh mereka,” kata Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa organisasinya memiliki visi bagaimana bisa membantu ekonomi kerakyatan disegala bidang tidak pernah meminta data dan orang yang dimaksud dalam berita itu juga sudah diberitahukan bahwa kita cuma bisa membantu menyalurkan 500 karung beras, namun data yang kita masukkan 6467 KK dan sempat ditolak karena berakibat adanya iri pihak yang tidak mendapatkan dan jadi fitnah, namun pihak dinsos menyampaikan terima saja dulu mudah – mudahan tahun depan yang tidak dapat bisa diusulkan kembali.
Hingga pada waktu mendapatkan informasi sudah sampaikan tidak bisa memenuhi kuota yang di berikan warga tersebut sebanyak 1.400 KK kalau sedikit ya ngak apa – apa kita berbagi namun karena merasa keberatan orang tersebut meminta data itu kembali dan hari itu juga dikembalikan, selain itu juga beras tersebut akan langsung dibawah oleh yang bersangkutan tanpa kita tahu penerima yang sebenarnya,
“ kan kita meminta agar warga yang bersangkutan sendiri yang mengambil, namun mereka tidak mau dengan alasan ongkos yang mereka keluarkan tidak sebanding dengan sekarung beras dengan berat 5 Kg, dan kita tegaskan tidak bisa seperti itu harus warga yang datang sendiri”tutur Daeng.
“ Apa yang disampaikan dalam berita tersebut sangat tidak berimbang dan tendensius dari mana kita berbohong untuk kita menjadi tenar, justru berita tersebut kami buat sebagai bentuk transparansi kami dalam menyalurkan beras bantuan tersebut, dokumentasi kita lengkap ada tanda terimanya dan disaksikan langsung oleh pihak dinsos propvinsi Sumatera Selatan, jelas ini fitnah yang sangat merugikan semua pihak tertutama organisasi PWDPI se – indonesia yang sudah di jastifikasi bersalah dalam hal ini,” Tegas Daeng.
Lebih lanjut daeng juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pusat atas apa yang akan dilakukan terkait berita yang merugikan organisasi, dan pimpinan sepakat agar media yang bersangkutan harus melakukan penerbitan hak jawab dalam 1 x 24 sejak rilis berita ini tayang, namun apabila hal tersebut tidak dilakukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
UU Pers Pasal 5 ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab dan (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi, dalam Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Dilain pihak Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Pemerhati Jurnalis Siber Provinsi Sumatera Selatan Rhino Triyono menyikapi terkait berita Hoax atau bohong yang masih sering terjadi dalam pemberitaan media, dan sangat miris sekali kalau pemberitaan yang hoax itu di tulis yang claim dirinya wartawan.
Senada dengan hal ini hari ini DPD PJS Provinsi Sumsel menemani Ketua PWDI mendatangi Kapolda dalam hal ini Devisi Cyber. Dan mendiskusikan akan berita hoax tersebut, jika 3×24 jam berita yg ditayangkan melalui media online yang ada di sumsel untuk segera mentake down berita yg sumbernya serta referensi tidak bisa dipertanggung jawabkan. Maka dalam hal ini Pemerhati Jurnalis Siber DPD Provinsi Sumatera Selatan akan mencoba membantu kepolisian dalam hal ini untuk memfilter dan mentracking berita – berita yang belum benar sumbernya atau hoax. Dan tadi bertemu dengan AKP Rahmad Kusnedy di bidang Cyber Polda Sumsel juga sangat mensupport Pemerhati Jurnalis Siber untuk memberikan berita yg benar dan dapat di pertanggung jawabkan bukan berita hoax yg di sajikan terutama buat kawan- kawan media.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan, Syamsuddin Djusman, sangat menyayangkan dan prihatin atas apa yang sudah menimpa pimpinan PWDPI Sumsel, dirinya menjelaskan bahwa organisasi wartawan ini sangat mulia bisa membantu pemerintah sekaligus masyarakat secara lansung dalam menerima bantuan dan bukan hanya sekedar melakukan control social belaka.
“ saya sangat prihatin dan tetap semangat untuk kawan – kawan PWDPI Sumsel yang sudah terjolimi dengan berita yang tidak berimbang oleh media online kompas86, kan kawan kita hanya membantu menyalurkan dan berasnya berasal dari Dinsos dengan Program Bantuan Besar dari Gubernur kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, dan kami lihat semua berjalan dengan terbuka dan tidak ada yang di tutupi,” Ungkap Syamsu.
Syamsu juga mendukung apa yang akan di tempuh oleh pimpinan pusat PWDPI, dan yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun dirinya juga yakin bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam ketika ada yang melanggar hukum.
“ Sekali lagi kami mendukung apa yang akan dilakukan oleh kawan –kawan PWDPI dan kami berharap agar berita seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” Tutup Syamsu.Sementara itu Bang Jul selaku ketua organisasi Asosiasi Pewarta pers Indonesia telah melakukan dialog dengan narasumber terkait dan berujung kesepakatan damai serta menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang viral di media ini.
(Red).