klarifikasi oleh pihak polda bengkulu terkait laporan yang pernah dilayangkan oleh Ishak Burmansyah kepada Kapolri.

oleh
Bagikan artikel ini

Bengkulu kompas86.com Hari ini jum,at 06/01/2023 Ishak Burmansyah aktivis provinsi bengkulu hadir di Polda Bengkulu dalam rangka memenuhi permintaan klarifikasi oleh pihak polda bengkulu terkait laporan yang perna dilayangkan oleh Ishak Burmansyah kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan Kompolnas atas pengusutan kasus kebun teh yang ada di rejang lebong. Adapun beberapa polin yang di laporkan oleh ishak burmansyah tersebut pertama terkait persolan asal usul lahan yang disewakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Rejang Provinsi kepada PT.Agrotea Bukit Daun yang mana sewa menyewa lahan tersebut dilakukan pada tahun 2004.

Adapun lahan yang disewakan pemkab Rejang Lebong kepada PT.Agritea Bukit Daun seluruhnya berjumlah 600 Hektar sebagai mana di jelakskan dalam DELH.
Yang kedua terkait masalah adanya anggaran yang di diduga di kucurkan oleh oleh Pemkab Rejabg Lebong dalam sewa menyewa lahan perkebunan dengan PT.Agrotea Bukit Daun.

Yang ketiga adalah terkait penghentian pengusutan kasus kebun teh oleh pihak penyidik Tifiter Polda Bengkulu.
Dalam kesempatan hari ini kehadiran Ishak Burmansyah langsung diterima pihak Polda Bengkulu diruang Irwasda dan di hadapan pihak Irwasda Polda Bengkulu yang di saksikan oleh tim dari Propam Polda Bengkulu menjawab beberapa pertanyaan dari pihak Irwasda terkait pelaporan yabg perna disampaikan ke berbagai pihak itu. Pada kesempatan itu pihak irwasda melakukan klarifikasi terkait beberapa pertanyaan seputar persolan kasua kebun teh yabg kasusnya perna di usut oleh polda bengkulu dan di hentikan pengusutannya itu. Pada kesempatan itu Ipda Moge sempat melemparkan beberapa perranyaan apa yang melatar belakangi ketidak puasan Ishak Burmansyah terkat penghentian pengusutan kasus kebun teh di kabupaten rejang lebo g tersebut.

Dengan tegas Ishak Burmansyah sebagai pelapor dalam masalah itu menjelaskan bahwa berawal dari pihak penyidik polda bengkulu dalam penghentikan pengusutan jasus kebun teh tersebut hanya menjelaskan bahwa dihentikannya kasus kebun teh itu dikarenakan segala izn telah atas perkebunan PT.Agrotea Bukit Daun itu semuanya sudah ada.

Dari persolan tersebut ishak burmansyah alias Burandam sebagai aktivis menduga bahwa dalam pengusutan kasus perkebunan teh Rejang Lebong dilakukan oleh polda bengkulu itu ada yang tidak beres sebab penyidik polda bengkulu dalam melakukan pengusutan tidak masuk kepada persoalan asal usul lahan perkebunan yabg disewakan Pemkab Rejang Lebong kepada PT.Agrotea Bukit Daun dikarenakan lahan perkebunan yabg disewankan itu diduga kuat adalah lahan HGU Perkebunan Kop Arabica milik PT.Sambada Nabracom yang saat disewakan itu belum habis masa berlakunya HGU nya. Bagaimana mungkin lahan HGU dapat disewakan tanpa persetujuan Menteri.( Red/Tim )