Jepara Jateng-Kompas86.ID
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara, MMR (34), penduduk Desa Gemiring Lor Rt 02/07, Kec. Nalumsari yang diduga melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, penduduk Desa Buaran telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan sejak Selasa (26/11-2024) pagi tersangka telah ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah senjata airgun merk Colt defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu serta 1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol K 41 AH.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo saat dihubungi menjelaskan kronologis kejadian, kasus tersebut terjadi pada hari Senin 25 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. “Korban Eko Hadi Susanto (42) penduduk Desa Buaran RT 11 / RW 004 pergi dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. : K 3009 EQ, dengan maksud menjemput anaknya pulang sekolah di MI Ponpes Balekambang serta sekalian menambal ban sepeda motor karena bocor.
Selanjutnya, pada saat perjalanan sesampainya di sebelah utara perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu mengendarai KBM Toyota Camry warna hitam. “Pada saat berpapasan mobil pelaku berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet sepeda motor korban yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku. “Namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan, namun pelaku putar arah dan mengejar korban,” ujat Yorisa Prabowo.
Sesampai di depan rumah H. Nurcholis Desa Buaran. Kec. Mayong mobil pelaku memepet dan menyenggol sepeda motor korban sehingga terjatuh kemudian pelaku turun dari mobil dan kembali marah-marah dengan kata-kata kotor serta melakukan ancaman akan menembak korban.
“Selanjutnya pelaku mengambil senjata (mirip pistol / diduga airgun) dari dalam mobilnya dan langsung menembakkan ke arah korban sebanyak 2 kali setelah itu pelaku pergi,” ujarnya
Selanjutnya korban membawa sepeda motor miliknya ke bengkel motor milik Sdr. Zanuar dengan jarak sekira 200 meter untuk tambal ban. “Pada saat itu sepeda motor vario milik korban ditinggal dibengkel sedangkan korban pulang kerumah dengan berjalan kaki. Setelah ban sepeda motor milik korban ditambal saksi M. Gilang Fitradi Ramadan, sepeda motor ditinggal di bengkel. Sedangkan saksi pergi Kuliah ke Kudus. Kondisi bengkel keadaan tertutup dengan posisi sepeda motor di parkir diluar,” terangnya
Sekira pukul 13.30 wib, saksi 1 Nareyndra Errabani Wahyudi sedang bermain di sebelah bengkel melihat ada orang mengendarai mobil warna hitam berhenti di jalan depan bengkel. “Kemudian turun dari dalam mobil berjalan menuju ke sepeda motor milik korban langsung mencoba menghidupkan api dengan membakar ban depan sepeda motor tersebut,” ungkapnya
Setelah itu pelaku pergi, sedangkan saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi 3. Saksi 3 kemudian meminta bantuan kepada warga untuk membantu memadamkan api yang membakar sepeda motor dan api berhasil dipadamkan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.
Karena kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 25 November 2024.
(Rud)