Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Kania Intan Puspitasari Dukung Upaya Buruh di May Day 2023  

oleh
Bagikan artikel ini
Kania Intan Puspitasari, Komisi IV DPRD Kota Cimahi (Poto:Tangkapan layar Ig)

 

Cimahi|Kompas86.id,Komisi IV DPRD Kota Cimahi Kania Intan Puspitasari melalui sambungan seluler menyampaikan, “Selamat Hari Buruh Internasional” dan tetap semangat untuk kaum buruh kota Cimahi khususnya, dan Indonesia umumnya.

Kania menegaskan akan terus berkoordinasi bersama fraksinya di DPR -RI untuk membela kaum buruh yang saat ini sedang berjuang dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang selama ini belum mengakomodir kaum buruh.

Fraksi PKS hingga saat ini belum menyetujui dengan diundangkannya Undang-undang Cipta Kerja, dan meminta perintah mencabut Undang undang No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja mengingat masih banyak yang harus didiskusikan kembali atau direvisi terkait beberapa kebijakan yang dinilai merugikan kesejahteraan kaum buruh. 

” Hari buruh merupakan moment penting bagi para buruh untuk tetap menyuarakan kesejahteraan buruh. Dan juga mengingatkan kepada pemerintah dengan kebijakan kebijakan serta aturan yang mengatur kaum burub di Indonesia“. Ujar Kania.

Kania menambahkan jika dirinya yang duduk di Komisi IV kota cimahi hampir sepanjang tahun menerima audiensi para buruh atau serikat kerja dengan keluhan keluhan yang selam inj merugikan dan menyulitkan kaum buruh.

Semestinya pemerintah jangan terlalu cepat mengundangkan peraturan No. 2 tahun 2022 tersebut, agar hal itu tidak menjadi gaduh serta menimbulkan resah kaum buruh dengan kehadiran undang undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Intan juga mengatakan supaya pemerintah untuk mengkaji, menegosiasi juga mendiskusikan kembali Undang- undang yang telah ditetapkan tersebut, agar hal itu menjadi keinginan kaum buruh itu sendiri.

Tahun ini kaum buruh mengambil tema Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Kembali Kanipun berujar jika hal itu belum sepenuhnya menjadi kewajiban para kaum buruh, terlebih ada perjanjian kerja yang merugikan para pekerja seperti adanya perjanjian Alih Daya, Waktu Tertentu kemudian Outsourcing, Waktu Istirahat, tentang PHK. Terlebih lagi tentang PHK yang sepertinya mudah di PHK akan tetapi semakin sulit menvambil hak pekerja.

 

Kania berharap segala bentuk gerakan, kritikan dan penyampaian aspirasi buruh kerja akan disampaikannya di fraksi PKS pusat DPR-RI hingga ke Presiden. Dan akan menjadi upaya fraksinya untuk mendorong aspirasi para buruh di Indonesia. Ungkap Kania.