Tulungagung. Jatim. Kompas86.com: Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan eksekusi pertokoan Belga, Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Rabu (14/12/2022).
Dalam proses eksekusinya, PN Tulungagung melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP.
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Ferdinand mengatakan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nomor 1545K/PDT/2018, pemenang sengketa adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, sehingga segala aktivitas yang ada, harus dihentikan.
“Sebenarnya kalau termohon melakukan eksekusi sendiri, eksekusi paksa hari ini tidak perlu dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, proses eksekusi tersebut, tidak perlu dilakukan secara paksa, sebab, pihak termohon, sebenarnya, sudah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pengosongan mandiri sejak bulan Mei 2022. Namun, hingga Desember 2022, objek sengketa, masih ada aktivitas.
“Eksekusi paksa, dilakukan karena termohon eksekusi sudah diberikan pemberitahuan sejak bulan Mei 2022 yang lalu namun belum juga mengosongkan obyek sengketa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media kompas86.com
“Awalnya 36 termohon menyewa gedung ini dan mendapatkan Hak guna Pakai namun sesuai dengan perjanjian awal itu, objek dibangun diatas tanah Pemkab dan digunakan selama jangka waktu tertentu kemudian setelah selesai masa sewanya akan dikembalikan lagi kepada Pemkab,” imbuhnya
Menurut Ricky, kewajiban tergugat selanjutnya, membayar ganti rugi miliaran rupiah, untuk biaya sewa Ruko kepada Pemkab Tulungagung, terhitung selama habis masa sewa hingga perkara diputus.
“Nah untuk keputusan pengadilan soal pembayaran ganti sewa yang senilai lebih dari 23 miliar itu, nanti menunggu dari Pemkab,” bebernya.
Perlu diketahui bahwa, di komplek ruko Belga yang tereksekusi ada 51 ruko, namun sebagian besar sudah dalam keadaan kosong, ada juga yang sengaja digembok sehingga harus dibuka paksa. ( Eko )