PATI Jateng-Kompas86.id
Mediasi Korban kecelakaan di depan PT. Dua Putra Pati, 29 Nopember 2022 akibatkan korban meninggal dunia Bima Handika, warga Desa Sejomulyo RT 005 RW 003, Kecamatan Juwana, sampai saat ini belum membuahkan hasil.
Pihak keluarga korban Bima Handika, melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) Drajat Ari Wibowo SH, memperjuangkan hak Korban yang tidak pernah di dapatkan, Bahkan tali asih korban terkesan tidak manusiawi dari pihak Mohammad Bisri.
Drajat Ari Wibowo SH, menyampaikan kepada awak Media, Press Rilis, Senin 22 Januari 2023. Kejadian bermula saat korban Bima Handika mengendarai sepeda motor dengan nopol K-8009-OB di sekitaran depan PT. Pabrik Dua Putra Pati dan masih posisi jalur kiri, lalu Truk yang di kendarai oleh Mohammad Bisri belok kiri secara mendadak tanpa sein belok, sehingga korban menabrak truk yang di kendarai Mohammad Bisri, sampai korban meninggal dunia.
Pada awal mediasi Januari 2023 di Polresta Pati, Kuasa hukum korban melihat sopir truk Mohammad Bisri berada di luar tidak di tahanan yang sebelumnya sudah di tahan. Keterangan dari pihak penyidik Polresta Pati, dikeluarkan karena di penjara orangnya kurus dan pikiran, tanpa ada jaminan.
“Menurut Undang-undang lalu lintas, Apabila terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan sampai korban meninggal dunia, dan belum ada kesepakatan dari mediasi harusnya tersangka tidak dikeluarkan. Kewenangan ada di pihak pengadilan, tidak dari penyidik untuk mengeluarkan tersangka” ucap, Drajat Ari Wibowo, Senin(22/0/2023).
Harapan dari pihak keluarga ibu korban, Siti Aminah, ada tali asih dari pelaku bertanggung jawab secara manusiawi kepada pihak keluarga almarhum yang saat ini kehilangan kepala keluarga.
“Kami berharap ada tali asih yang manusiawi, almarhum yang semasa hidupnya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung pemberi nafkah. Almarhum meninggalkan anak pertama berusia 4 tahun, kedua 5 bulan, tentunya sangat menjadi beban kepada istri dan anak yang di tinggalkan almarhum,” harap Siti Aminah.
Nn6/tim