Jepara Jateng-Kompas86.id
Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial EP divonis hukuman satu tahun pidana penjara.
Proses sidang putusan bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Kamis, (1/12/2022).
Mantan kades tersebut terjerat kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan senilai Rp259juta.
Sudah sampai pada putusan, terdakwa mendapat putusan pidana penjara satu tahun,” kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).
Tidak hanya itu, EP juga akan mendapat denda senilai Rp50 juta.
Jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan masa kurungan penjara dua bulan.
Saat ini, mantan Kades Undaan Lor, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.
Putusan ini, juga sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis, (3/11/2022) lalu.
Ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta.
Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut.
Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan.
Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan. (Rud)