KPK Menerima Laporan Dugaan Korupsi Berjamaah, Terstruktur, Sistematis, dan Masif Oleh Oknum Pejabat Jember 

oleh
Bagikan artikel ini

Jember Jatim-Kompas86.ID

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Kabupaten Jember di laporkan kepada KPK RI oleh Sugiyanto warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

 

Laporan dilayangkan oleh Sugiyanto karena PAPBD Tahun 2021 tidak di setujui oleh Gubernur Jawa Timur, bahkan Gubernur memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Jember dengan nomor: 900/8839/203.6/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang berisi menolak PAPBD 2021 dan diperkuat dengan berita acara dari Kemendagri pada tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur.

 

Dalam surat Gubernur Jawa Timur sudah jelas di sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember terlambat dalam memproses PAPBD 2021 sehingga Pemerintah Kabupaten Jember harus melaksanakan pengeluaran APBD tahun anggaran berjalan, sesuai pasal 107 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Jember hanya diperbolehkan untuk PAPBD 2021 yang *bersifat Mengikat dan bersifat Wajib*, tetapi dalam pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Jember melakukan Perubahan secara total untuk PAPBD 2021.

 

PAPBD 2021 di tolak oleh Gubernur maka secara otomatis SILPA tahun anggaran 2020 juga tidak dapat digunakan, yaitu sebesar 842 M lebih, akan tetapi SILPA tersebut tidak jelas diduga dihilangkan kemana oleh Pemerintah Kabupaten Jember, menurut perhitungan Sugiyanto dugaan Korupsi PAPBD 2021 nilainya besar yang mencapai 1 Triliun lebih.

 

” Pengeluaran Keuangan Negara tanpa Dasar Hukum yang jelas seharusnya di hitung sebagai Total Loss, dasar hukumnya sudah di kartu merah oleh Mendagri dan Gubernur, kok masih di cairkan, bodoh kok berjamaah,” ujar Sugiyanto penuh emosi.

 

Pemerintahan Bupati HS dan TAPD 2021 yaitu MRF selaku Sekda, TFA selaku Plt Ka BPKAD, HM selaku Ka Bappeda dan RCS selaku Kabag Hukum yang merangkap Plt Inspektur dan seluruh Pejabat diduga telah sepakat melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap melaksanakan PAPBD 2021 tanpa persetujuan Gubenur Jawab Timur.

 

Dugaan perbuatan secara nyata melawan hukum tersebut yang di biarkan oleh 50 Anggota DPRD, bahkan DPRD tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengawas, hal tersebut terjadi karena dugaan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Jember diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematif dan Masif oleh Pemerintahan Bupati Jember HS.

 

“Saya berharap KPK RI segera memanggil untuk memeriksa dan mempertanggung jawabkan atas dugaan Korupsi PAPBD 2021 dan KPK RI juga segera menyita pembelian barang dari hasil PAPBD 2021 karena PAPBD 2021 sudah ditolak oleh Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya sambil menutup wawancara bersama wartawan di rumahnya Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.(Yuli /Tim)