TANGGAMUS Lampung-Kompas86.ID
Aneh, 3 tahun guru honorer tidak aktif di SMAN 1 Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tiba-tiba lolos seleksi PPPK pada tahun 2023 lalu.
Oknum guru honorer tak aktif tersebut bernama Meli, sebelumnya tercatat sebagai guru honorer di SMKN 1 Cukuh Balak, Tanggamus, namun telah 3 tahun lamanya sudah tidak aktif lagi sebagai guru di sekolah tersebut.
Sementara sekarang Meli tercatat sebagai guru PPPK di SMAN 1 Cukuh Balak, sehingga kelulusan Meli sebagai guru PPPK di sekokah tersebut patut dipertanyakan, pasalnya Meli selama 3 tahun sudah tidak aktif lagi sebagai guru honorer di sekolah setempat.
Atas hal itu, Kepala SMAN 1 Cukuh Balak diduga melakukan praktek curang dengan manipulasi data guru di sekolahnya agar saat seleksi PPPK dapat lolos sesuai regulasi yang ada.
Dugaan praktek curang itu muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas terbitnya nama yang lolos PPPK namun diragukan masa kerjanya sebagai honorer di SMAN 1 Cukuh Balak.
Sayangnya, isu praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum.
Narasumber mengungkap, bahwa ada salah satu oknum sebut saja Meli yang lolos dan diterima sebagai PPPK, namun belakangan diketahui yang bersangkutan selama 3 tahun tidak aktif sebagai guru honorer.
Anehnya data guru tersebut ada dan terdata di Dapodik sehingga bisa masuk dan lolos sebagai PPPK tahun 2023 lalu.
Narasumber mengatakan, Baidowi selaku operator sekolah saat melakukan penginputan data Dapodik atas perintah Wakil Kepala SMAN 1 Cukuh Balak, Aprida yang pada saat itu merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala sekolah, agar data atas nama Meli tetap dipertahankan meski sudah tidak aktif lagi sebagai guru honorer di SMAN 1 Cukuh Balak.
“Perintahnya ibu Plh Kepala Sekolah agar nama Meli Safitri dipertahankan di Dapodik, dengan alasan yang bersangkutan ada surat cuti,” ungkap narasumber yang menirukan ucapan Baidowi.
Dalam hal itu, Ketua LSM Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan (MP3) Kabupaten Tanggamus, Arpan memberikan tanggapannya, bahwa menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman atau masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan.
Sedangkan bagi tenaga teknis lanjut Arpan, harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.
“Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak,”jelas Arpan
Masih Arpan, Ketua LSM MP3 menegaskan, merujuk pada Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Apabila praktek ini terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jadi hati-hati ada sanksi pidana,” tegas Arpan.
Selanjutnya, kata Arpan, jika kemudian hari setelah pengumuman kelulusan diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Kepada instansi dan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut agar secepatnya untuk mengambil sikap dan tindakan tegas, agar perihal serupa tidak terulang lagi di dunia Pendidikan khusunya di Bumi Begawi Jejama.
“Kasak kusuk dugaan manipulasi data seleksi PPPK, juga menarik untuk di kuliti dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Cukuh Balak yang akan dikupas”
Hingga diterbitkan berita ini pihak SMAN 1 Cukuh Balak dan yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. (Tampubolon)