Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.id_. Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dany. Metatu saat dimintai keterangan dan tanggapannya soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) masyarakat hukum adat Tanimbar mengaku kalau organisasi yang dipimpinnya geram dan marah besar terhadap pengelolaan SDA di Tanimbar.
Menurut Metatu, setiap pengelolaan SDA Masyarakat Hukum Adat Tanimbar oleh pelaku Usaha Perorangan Maupun Badan Usaha seperti pembelian hasil bumi dan kekayaan alam lainnya harus memiliki NPWP Kabupaten kepulauan Tanimbar sehingga setoran Pajak atau Pendapatan Asli Daerah dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian kepada Daerah dan kepemilikan Hak Ulayat.
Dia mencontohkan pembelian Hasil Rumput laut atau kopra oleh pelaku usaha Non Pribumi dengan leluasa melakukan pengambilan kekayaan sumeber daya alam masyarakat hukum adat tanimbar tanpa memenuhi kewajibannya, baik terhadap pemerintah Daerah maupun kepemilikan Hak Ulayat sehingga sangat merugikan daerah dari segi pendapatan asli daerah, sehingga lembaga masyarakat adat tanimbar meminta pemerintah daerah melalui Dinas terkait untuk sementara tidak mengeluarkan Surat izin pemuatan antar pulau kepada pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya.
Disisi lain, Metatu juga menyoroti terkait jasa Tol laut yang merupaka program pemerintah bersubsidi kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jatah 15 counteiner per bulan disalahgunakan oleh pihak pengelolah atau expedisi yang mana tidak memperioritaskan pengusaha lokal, namun lebih mengutamakan pengusaha yang berasal dari luar daerah kabupaten kepulauan tanimbar, “ujarnya.
Untuk itu, melalui lembaga masyarakat Adat Tanimbar meminta pihak pengelolah atau expedisi agar melayani atau memberikan jasa angkutan laut Counteiner regular kepada pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP Kabupaten kepulauan Tanimbar bahkan pelaku usaha yang berasal dari luar daerah, terang Metatu.
(AM).