Solok, KOMPAS86.ID– Polisi menyita puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak di Kabupaten Solok pada Selasa malam (9/4/2024). Tuak tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yakni di Jorong Simpang dan Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pihaknya melakukan razia dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban malam takbiran.
“Razia dilakukan di tempat hiburan malam dan tim menemukan barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 70 liter,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Rabu (10/4).
Tuak tersebut dijual oleh pelaku bernama Barat dan Koko.
“Tuak ditemukan dalam galon berisi 35 liter dan dua ember besar isi 35 liter,” sebut kasat.
Selain 70 liter tuak, petugas juga menyita 13 teko yang digunakan untuk menyajikan minuman memabukan itu ke pembeli.
Kasat menegaskan, saat ini barang bukti tuak tersebut sudah dimusnahkan. (*)