Magelang Jateng-Kompas86.ID
HRS Laki – laki 54 ( Lima Puluh Empat ) tahun, mantan perangkat Desa diwilayah Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, melakukan penggelapan Sertipikat tanah milik warga di desanya, oleh karena itu, perbuatan pelaku diancam dengan hukuman 5 ( Lima ) tahun penjara
Dalam konferensi Pers Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. yang di wakili Kasat Reskrim Kompol Rifield Constantien Baba, S.I.K., M.H. di dampingi Kapolsek Candimulyo AKP Abdul Wakhid dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. bertempat diruang Media Center Polresta Magelang selasa 28/05/2024
Dijelaskan dalam Konferensi Pers tersebut, bahwa kronologis kejadian diawali pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ada warga yang datang ke kantor Desa memberitahukan bahwa ada seseorang yang mencari HRS di rumah warga bernama Ambar, lalu kemudian HRS menuju rumah saudara Ambar menemui seseorang tersebut yang mengaku bernama saudara yoto yang beralamat di Desa Waringin Putih, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang dengan menunjukkan foto sertipikat melalui hp dengan sertipikat atas nama Ambar yang telah digadaikan oleh HRS” Ungkap Kasatreskrim.
Lalu kemudian HRS memanggil saudara Suyadi untuk memastikan bahwa sertipikat tersebut dengan bidang tanah milik saudara Ambar. Karena saudara Ambar belum pernah menerima sertipikat tersebut, serta merasa dirugikan, selanjutnya saudara Ambar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candimulyo.
dari pengakuan HRS ( Tersangka ) bahwa sertipikat atas nama Ambar tersebut telah digadaikannya dan Uang dari hasil gadai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari HRS itu sendiri, karena dianggab melakukan penggelapan dalam jabatan, HRS Melanggar pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman 5 ( Lima ) Tahun penjara.
Najib