Labuan Bajo | Kompas86.com |Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Manggarai Barat pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
Aksi tersebut merupakan respon atas meningkatnya aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Golo Mori, Desa Warloka dan beberapa Desa lainnya di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang semakin merajalela.
Sebelumnya, FPM telah melakukan riset dan analisis terhadap peristiwa hukum yang terjadi di lokasi tambang tersebut.
Hasil analisis mereka menunjukkan adanya tiga pelanggaran utama, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta terjadinya kebocoran pendapatan negara.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh FPM, terungkap bahwa kebocoran penerimaan negara atau daerah mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini menjadi masalah serius mengingat aktivitas tambang ilegal sangat marak dan tersebar di beberapa titik di Desa Golo Mori dan sekitarnya. Bahkan, meskipun sering disidak oleh pihak berwenang, aktivitas ilegal ini selalu luput dari jeratan hukum.
Dalam orasinya, Ketua Forum Peduli Mabar, Lorens Logam, menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Manggarai Barat harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Logam menegaskan bahwa Manggarai Barat memiliki aturan main yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, Ia mengingatkan pemerintah agar memahami dasar-dasar bernegara.
“Daerah ini merupakan daerah otonom yang berdiri di atas konstitusi, maka segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Kita punya regulasi untuk mengatur lalu lintas pertambangan, ada mekanisme dan prosedur yang mengatur aktivitas tambang galian C,” tegas Logam
Logam menambahkan, “Tambang yang ilegal tidak mampu memberikan kontribusi kepada Negara, Karena legalitasnya blm ada.
Dimana wibawa konstitusi kita? Kami sebagai masyarakat merasa sangat malu.”
Dalam pantauan media, massa akai tidak diizinkan masuk ke dalam kantor Bupati Manggarai Barat. Aparat kepolisian dan Satpol PP terlihat berjaga di pintu gerbang kantor tersebut.
Logam juga menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, dan ia mengingatkan pihak kepolisian bahwa esensi dari surat pemberitahuan demonstrasi adalah memberi tahu pemerintah tentang kegiatan yang akan dilakukan sehingga pemerintah dapat mempersiapkan diri.
Logam menyoroti bahwa ketika pemerintah dan kepolisian tidak mampu menindak mafia tambang, itu merupakan penghinaan yang luar biasa.
“Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan. Kami membayar pajak agar kepolisian bekerja menegakkan hukum, tetapi selama ini ada sinyalir pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Institusi Polri dalam hal ini Polres Mabar bukan lagi menjadi mata air keadilan,” tegas Logam.
Ia menuturkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal ini telah merusak tatanan pemerintah dan melemahkan melemahkan konstitusi.
Selain itu kata Logam, ada kebocoran pendapatan daerah, provinsi, dan negara dalam jumlah miliaran rupiah.
FPM mendorong pemerintah daerah dan provinsi untuk mengawasi dan menindak tegas tambang liar.
“Kebocoran pendapatan ini harus dihentikan agar martabat dan harga diri kita tidak diinjak-injak oleh kaum kapitalis. Pemimpin yang mendapatkan tampuk kekuasaan di Manggarai merupakan buah dan karya – karya kapitlasme.Sehingga sangat wajar jika pemerintah memihak pengusaha tambang secara penuh,” tandasnya