Brebes Jateng-Kompas86.ID
Saat ini pemerintah sedang giat giatnya menggelontorkan dana untuk pembangunan infrastruktur yang di biayai oleh negara. yang mana dana tersebut dari hasil peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak, namun sangat di sayangkan banyak sekali proyek yang di kerjakan tanpa papan informasi yang membuat masyarkat merasa bingung dari mana asalnya dan berapa anggarannya.
Hal Ini juga banyak terjadi di kabupaten Brebes Jawa tengah.terutama di wilayah Brebes Barat.seperti halnya di kegiatan pembangunan peningkatan jalan di jalan poros kemukten kecamatan kersana di jalur kemukten saat ini sedang di laksanakan peningkatan jalan dengan rabat beton .bahkan ada 3 titik .namun semua tidak ada papan kegiatan yang terpasang bahkan rambu rambu peringatan untuk penguna jalan , juga tidak ada yang terpasang
Bukan di situ saja .kegiatan peningkatan jalan di desa Pende kecamatan kersana juga sama tidak ada papan atau rambu rambu yang terpasang.dan juga kegiatan peningkatan jalan sutamaja kecamatan kersana menuju dukuhlo kecamatan Bulakamba juga sedang di laksanakan kegiatan peningkatan jalan juga tidak ada papan kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Marlan salah satu anggota aktifis Brebes barat mengatakan kepada awak media (15/11/2023) “kami sangat menyayangkan dengan maraknya pekerjaan proyek tanpa di sertai atau tidak memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik, agar masyarakat tahu itu proyek darimana dan besaran anggarannya berapa, masyarakat saat ini tidak bodoh lagi dan tidak bisa di bodohi karena masyarakat sudah mengenal dunia digital yang mana setiap saat masyarakat mengikuti perkembangan informasi”, paparnya
Marlan menambahkan ” kami di lahirkan dari masyarakat dan ingin mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat ,dan masyarakat berhak tahu setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari negara yang mana itu juga uang masyarakat, jika ada pekerjaan proyek pemerintah tanpa di sertai papan informasi berarti masyarakat sudah di bohongi dan jelas sudah melanggar undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, yang mana setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan. Saya juga bingung dengan fenomena ini, Apakah kontraktor pelaksananya yang tidak taat aturan , ataukah ini bentuk kelalaian dalam Fungsi pengawasan dari para pejabat pembuat komitmen, imbuhnya dengan tegas.
Dalam hal ini seharusnya pihak pemerintah kabupaten Brebes lebih memaksimalkan pengawasan dan memberi sanksi tegas dan di black list supaya tidak di pekerjakan di tahun tahun akan datang apabila ada kontraktor pelaksana kegiatan yang nakal terhadap proyek apapun yang di biayai oleh uang negara.
Sementara itu terkait hal ini kepala UPTD DPU TANJUNG yang membawahi Empat Kecamatan yaitu, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Losari, Kecamatan Kersana dan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.ketika hendak di mintain keterangan ,terkait maraknya kegiatan pembangunan jalan yang tidak memasang papan kegiatan ,belum bisa di temui.dengan alasan kepala UPTD lagi turun ke lapangan semua bersama pengawasnya.
Awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp juga tidak ada respon sama sekali sampai berita ini di tayangan pihak UPTD DPU TANJUNG.belum bisa memberi keterangan.
(Atmo)