Agam, KOMPAS86.ID, 20/02/24
Undang undang Pemilu telah menyebutkan pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Di sebutkan, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”
Terkait adanya Politik Uang yang di lakukan oleh Fairisman dari Partai Golkar Dapil III, Relawan Mulyadi menjelaskan kronologisnya, ” Pada tanggal 07/02/24Jam 19.38 membentuk grup WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek, yang anggota dari grup tersebut terdiri dari seluruh saksi Partai Golkar yang ada di Kecamatan Kamang Magek dan yang berindak sebagai Admin Grup adalah Koordinator Relawan MYD”.
“Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 kira-kira jam 16.00 wib saksi partai Golkar atas nama SD menelpon koordinasi saksi Ir. Fairisman atas nama ID dan BSW tetapi tidak bisa terhubung, karena tidak bisa terhubung maka saksi SD berinisiatif menghubungi Admin grup WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek menanyakan tentang uang pelunasan untuk 13 (Tiga Belas) orang yang pemilih Ir. Fairisman yang dijanjikan oleh Ir. Fairisman melalui koordinator saksi Partai Golkar Nagari Magek atas nama ID untuk orang yang memilih atau mencoblos Ir. Fairisman pada Pemilu Tahun 2024, yang sebelumnya total yang telah dibayarkan 50 (Lima Puluh) % dari total yang dijanjikan sebesar RP. 100.000,- per satu suara”.
“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Admin WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek dan MYD mendatangi saksi Partai Golkar atas nama SD, FN, dan EF yang berkumpul di rumah SoD, MYD menanyakan secara langsung kebenaran Saksi SD via telepon kepada Admin Grup WA”.
“Berdasarkan informasi para saksi yang hadir saat itu mengakui memang terjadi Politik uang di TPS 6 Jorong Lurah Ateh, TPS 9 Jorong Lawah Ladang, dan TPS 10 Jorong Kubang Nagri Magek Kecamatan Kamang Magek”.
“Kemudian berdasarkan informasi dari saksi diatas pada saat pembekalan saksi partai Golkar Kenagarian Magek yang dilaksanakan dirumah Koordinator Saksi Nagari magek atas nama ID, Bapak Ir. Fairisman menyampaikan kepada seluruh saksi untuk mencarikan pemilih untuk mencoblos Ir. Fairisman dengan imbalan Rp. 100.000,- per suara, yang dibayarkan Rp. 50.000,- diawal dan sisanya dibayarkan setelah penghitungan suara dan saksi yang mencari pemilih tersebut juga diberikan imbalan berupa uang” terang Salah satu Relawan
Berdasarkan peristiwa di atas Bawaslu Kabupaten Agam seharusnya cepat tanggap dalam menyelesaikan Tindak Pidana pemilu ini.
Tidak hanya Bawaslu Partai Golkar Kabupaten Agam seharusnya juga turut andil dalam menyelesaikan masalah money politic yang di mainkan Fairisman untuk menjaga marwah nama baik Partai Golkar se Indonesia, agar tidak menjadi boomerang di tengah tengah masyarakat.
{ ** }