SERANG-COMPAS86.ID
Masyarakat mancak yang tergabung di MPLH,mendesak pemerintah agar ambil langkah hukum bagi pelanggar galian pasir tak berijin,untuk memberikan efek jera bagi yang mengabaikan aturan dan pelanggar hukum.
Senin 09/01/2023
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sekretaris MPLH menyampaikan,” kami medesak pemerintah yang hal ini di wakili oleh DPRD agar bisa menindak tegas Pelanggar hukum yang telah mengabaikan aturan dan UU ,alias pengusaha galian pasir ilegal,berdasakan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan wewenang kepada penegak dalam hal ini kepolisian, jaksa dan pengadilan dengan sanksi Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000. Upaya penegakan hukum tindak pidana pertambangan pasir ilegal.”Ujar Kang (Afit.Mulyadi).
Penambangan pasir tanpa izin merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Mancak Kabupaten Serang banyak memanfaatkan tambang pasir ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya aktivitas penambang pasir tanpa izin dan mengetahui pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambang pasir tanpa izin guna tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dan serta untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan sekitar.
Selanjutnya, kegiatan penambangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan terkait dengan perizinan berusaha. Apakah perizinan berusaha itu? Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.