Material Sirtukil Jalan Tol Padang – Pekan Baru di Duga Illegal, Pekat IB Siap Angkat Kasus Ini

oleh
Bagikan artikel ini

Padang Pariaman // KOMPAS86.ID
Pengerjaan jalan tol Padang-Pekan baru sta. 11.000 di Pasar Usang dan sta. 23 di Parit Malintang, Padang Pariaman yang di kerjakan PT. HKI yaitu Petronesia di sinyalir bahan material yang di gunakan illegal.

Padahal pembangunan jalan Tol ini di kebut pekerjaannya untuk mengejar target sesuai yang di canangkan pemerintah Sumatera Barat, akan tetapi Perusahan HKI banyak menimbulkan persoalan dalam pengerjaan jalan Tol tersebut.

Dimana setelah selesai ganti rugi lahan yang carut marut dibawah, ternyata dalam pengerjaanya juga carut marut di segi leveransir pengadaan bahan material

Salah satunya pengadaan bahan sirtukil yang sangat vital untuk pengerjaan jalan tol ini di sta. 11.000 Pasar Usang dan sta.23 Parit Malintang.
Dari pantauan awak media bersama ormas Pekat IB Padang Pariaman saat turun ke lokasi banyak barang illegal yang masuk.

Diketahui pengadaan bahan sirtukil yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor perusahaan HKI yaitu Petronesia ini di berikan kontrak/PO kepada PT GAP / DT. Palawan. Namun dalam pelaksanaannya saat di lakukan investigasi bahan Sirtukil yang di masukan berada di tempat yang berbeda tak sesuai izin di miliki PT GAP/Dt. Palawan

Bahan material Sirtukil itu di ambil secara manual berada lokasi tambang rakyat yang ada di tepian sungai batang anai tepatnya di sungai korong Palayangan Desa Balah Hilir LubukAlung
Dalam aktivitas itu terpantau puluhan mobil dump truck membawa material sirtukil setiap hari, belum lagi di lokasi lain.

Melihat aktivitas tersebut, awak media bersama ormas pekat IB Padang Pariaman sempat mempertanyakan kepada sopir Dump Truck Dyna warnah merah BA 9588 AE dan Dyna warna merah BA 8923 QD yang keluar dari pengambilan bahan material di Desa Palayangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga memvideokan percakapan tersebut dengan menanyakan kepada sopir yang membawa bahan material ini di bawah kemana dan sopir menjawab bahan ini untuk jalan Tol yang di kontrak PT GAP Dt.Palawan.

Rentang tak berapa lama, awak media bersama ormas pekat IB Padang Pariaman turun ke lokasi material di tepian sungai batang anai korong palayangan, di lokasi bertemu salah seorang sopir bernama Buih warga Lubuk Alung.

Dalam percakapan itu, Buih menjelaskan, bahwa semua mobil itu membawa sirtukil PT.GAP untuk jalan tol sta. 11.000 di Pasar Usang dan sta.23 Parit Malintang. Malah kami kekurangan mobil saking banyaknya muatan ini, katanya.

Kemudian awak media mencoba menghubungi PT.HKI yang beralamat di area tol di Kasang, Batang Anai untuk konfirmasi melalui via telepon, berhubung pimpinannya tidak ada langsung di layani dengan Humas PT.HKI bernama Andi.

Humas PT HKI menjawab soal bahan material ini menyampaikan kepada awak media dan ormas pekat IB coba Bapak hubungi PT Petronesia, karena itu bukan wewenang kami, sebut Humas PT HKI saat di konfirmasi.

Setelah mendapat jawaban dari Humas PT.HKI, awak media bersama ormas Pekat IB langsung mendatangi kantor Petronesia di Punggung Kasiak, Lubuk Alung yang diterima staf Petronesia bernama Fred, dia mengatakan, pimpinan sedang tidak ada ditempat masih di luar kota atau pulang kampung pasca tahun baru.

Usai dikonfirmasi dengan salah satu staf PT Petronesia, awka media bersama Ormas Pekat IB mempertanyakan status izin PT GAP kepada sumber terpercaya bahwasannya izinnya sudah mati, karena seiring dengan ganti rugi yang sudah dibayarkan oleh negara di lahan izin tersebut.

Seandainya izinnya masih hidup, apakah masih layak pihak perusahan mengambil bahan diluar titik koordinatnya? Bagaimana cara menghitung pajaknya.

Ditempat pengambilan bahan material saja sudah melanggar Undang-undang, karena jauh sekali diluar titik koordinat, berarti di duga illegal. Belum masalah pajak. Berarti PT Petronesia selama ini telah menerima banyak barang ilegal dari PT GAP/Dt.Palawan.

Fred menjelaskan, waktu dia meminta kontrak ke kami dan kerjasama, dia memberikan izin yang masih hidup dan berjanji akan mengambil lahan sirtukil juga di izin yang masih hidup.

‘Kalau sekarang izinnya kami tidak tahu apakah sudah mati atau masih hidup, cuma pimpinan kami yang tahu pak dan berjanji akan membicarakan ini dengan pimpinan, sebut staf PT.Petronesia.

Saat di konfirmasi Ketua DPD Pekat IB Padang Pariaman, Irmansyah juga mengklarifikasi persoalan yang sedang terjadi saat ini soal bahan material sirkutil
Irmansyah mengatakan, sesuai dengan kesepakatan kami dengan Sumbar dan Bapak Kapolda yang baru, bahwa kita akan melibas semua tambang-tambang ilegal yang ada di Sumatera Barat dan Padang Pariaman khususnya, kami tidak peduli siapa beking nya kalau sudah melanggar Undang-undang.

Terkait dengan PT GAP kalau terbukti melanggar sesuai pantauan anggota kami Pekat IB Padang Pariaman dan awak media, kami akan mengangkat kasus ini ke Kapolda Sumbar.

“Kami akan mengangkat kasus ini dan mendesak Pak Kapolda untuk melakukan tindakan, karena Pekat IB akan terus mengawas pekerjaan Tol yang sedang di kerjakan ini” sebut Irmansyah.(arnkoto)