Kamis,05/01/23,
Kalimantan Tengah//Kompas86.id
Kasus sengketa tanah antara Hunda Mihing dengan Berlian Wangi (Kepercayaan pembeli tanah) berlanjut dan memanas. Berlian diduga telah melakukan perampasan tanah milik Hunda seluas 1 Ha yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, 04/01/2023.
Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Humas Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) selaku Juru Bicara yang merupakan Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Hunda Y. Mihing menyampaikan bahwa atas sengketa yang dimaksud telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui Kedamangan Wilayah Jekan Raya dan Berlian alias Cing-cing telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau memeinta keterangan sebanyak dua kali, namun tetap tidak menghadiri sehingga dikeluarkan Surat Perintah Eksekusi Kedamangan Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 174/DKA-KJR/XII/2022, Menindak-lanjuti Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor :168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Perkara Perampasan Tanah Perwatasan / Kebun Sebagai Tindakan Tidak Beretika / Bermoral sebagaimana telah diatur di dalam Garis Besar Hukum Adat Dayak (GBHAD) Tumbang Anoi Pasal 96, Hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib memerintahkan kepada Sdr. Cing-cing alias Yansen untuk segera melepaskan dan menyerahkan penguasaan atas tanah yang berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan menyerahkan penuh kepada Sdr. Hunda Mihing yang bertindak sebagai Pemilik dalam tempo selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
Tambah Bakti hal tersebut diatas tidak diindahkan oleh Berlian alias Cing-cing, maka Lembaga Kehumasan, Sosial, Keamanan dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (Fordayak) sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Hunda Mihing memberikan Somasi Kepada Cing-cing agar mempunyai etikat yang baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan hasil Putusan Adat, apabila Somasi ini tidak diindahkan maka Fordayak akan melalukan penyegelan proferti Berlian yaitu Café District 8 di Jalan Yos Sudarso dan Lahan yang sengketa dan hal salah bentuk untuk mendukung Putusan Adat serta telah di koordinasikan ke Kardinal Tarung Damang Kepala Adat, beliau tidak melarang dan tidak menyuruh namun tindakan Fordayak akan tetap di dukung.
Penyegelan tersebut dilakukan agar Berlian dapat membangun komunikasi ke Kedamangan untuk bertanggungjawab atas Putusan Adat, jika keberatan silahkan laporkan ke Lembaga di atas Kedamangan atau ke hukum positif.
Lanjut Bakti bahwa atas inisiasi dari AKP Budi Susanto Kasat Intelkam Polres Palangka Raya setelah berkomunikasi baik ke Damang Kardinal Tarung, Fordayak Berlian akan dilaksanakan mediasi di Aula Mapolresta Palamngka Raya supaya persoalan tersebut cepat diselesaiakan secara kekeluargaan dengan juga menghadirkan Mambang Tubil Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya sebagai penengah serta Batamad Propinsi Kalimantan Tengah, Batamad Palangka Raya dan Kardinal Tarung Damang Kepala Adat, Rudi Irawan dan Bakti Mantir Adat tidak bisa hadir karena proses penyelesaian secara Hukum Adat telah selesai, final dan mengikat.
Kata Bakti pihak Fordayak diwakili oleh Theo Virgen Lambung Ketua Fordayak Kalteng, Sameon S. Siwung Bendahara Fordayak Kalteng, Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Humas DPP Fordayak, Hunda Mihing dan anaknya Hermawan Mihing serta puluhan nanggota Fordayak sedangkan Berlian didampingi Suaminya Yansen dan Kuasa Hukumnya Aprianto Debon dan Helsyanto.
Kemudian Bakti sebagai Juru Bicara menegaskan dalam mediasi bahwa kami meminta Berlian agar dapat menghargai Lembaga Kedamangan sebagai Lembaga Adat dalam penyelesaian sengketa tanah, bukan menghindar dan menutup komunikasi, kalau merasa benar maka sampai semua data ke Kedamangan bukan menyuruh Damang cek sendiri berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya tanpa menyebutkan nama pembeli tanah tersebut, ini sama saja menghina dan melecehkan Lembaga Adat Dayak.
Berlian merespon bahwa tanah tersebut bukan miliknya karena dia hanya sebagai penghubung dalam pembelian tanah yang dibeli oleh bossnya dari Surabaya, tanah tersebut dibeli dari pemilik tanah Hendara dan Intan bukan dari Hunda Mihing, Berlian juga dalam mediasi tetap tidak menyebutkan nama pembeli dan berapa harganya.
Kuasa Hukum Berlian Aprianto Debon dan Helsyanto menyatakan bahwa Putusan Adat tersebut keberatan dan cacat hukum dan kasus ini telah mereka sampaikan secara tertulis ke DAD Palangkla Raya maupun DAD Propinsi Kalteng, namun sebagai bentuk mengajukan keberatan atas Putusan Adat.
Mambang Tubil Ketua Harian DAD Palangka Raya menyampaikan bahwa kita mengunakan Filosofi Huma Betang yaitu bagaimana kita bisa menyelesaiakan masalah kalau kita tidak jujur dan selanjutnya kesetaraan berdiri sama tingigi duduk sama rendah dan ini menjadi masalah kita Bersama, kalau sikap Ibu Berlian tidak jujur dan terbuka artinya mediasi ini tidak ada gunanya dan Berlian harus memberikan informasi yang benar.
Lanjut Mambang bahwa atas surat Kuasa Hukum Berlian Aprianto Debon dan Helsyanto ke DAD Palangka Raya tidak semerta langsung disidangkan namun penyelesaian secara komperatif, mendatangi DAD menyampaikan informasi yang benar dan jujur, dan DAD juga mendatangani hasil Putusan Adat dalam rangka menjamin bahwa prosedur yang dilakukan Kedamangan sesuai aturan dan prosedur dan melihat bahwa hal tersebut sudah betul dan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ada para pihak yang tidak memiliki etikat baik untuk hadir dalam penyelesaian tersebut.
Mediasi saat ini kita mau menyelesaikan duduk satu meja dengan kejujuran, kalau memang Berlian tidak mempunyai hak dan menguasi obyek disitu, ngapain tetap bertahan disitu, kalau berada di situ atas kuasa, maka harus melalui administrasi yang jelas ada surat pernyataan ke Berlian untuik menjaga tanah disitu. Karna Berlian kurang komperatif menyelesaikan masalah ini, maka kemungkinan bisa terjadi keributan, inilah tujuan kita ada di sini untuk menyelesaikan masalah dan menjadi keluarga,”ucap Mambang
Atas dinamika yang terjadi akhirnya AKP Budi Susanto Kasat Intelkam Polres Palangka Raya mengambil kesimpulan harus dibuatkan notulen tentang tuntutan Hunda Mihing melalui Fordayak dan respon Berlian, sehingga disepakati poin-poin notulen yaiitu :
1. Sdri. Berlian Wangi akan menyampaikan informasi terkait permasalahan tersebut diatas kepada pihak Sdr. Hunda Mihing maupun Kepolisian Resort Palangka Raya.
2. Sdri. Berlian Wangi meminta dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) tidak melakukan penyegelan pada obyek di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Kota Palangka Raya dan Café District 8 Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
3. Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) akan tetap melakukan penyegelan pada obyek di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Kota Palangka Raya dan Café District 8Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya selama belum ada penyelesaian.
4. Akan dilakukan mediasi lanjutan dalam waktu yang belum ditentukan.
Bakti kemudian menyampaikan bahwa Rapat mediasi ini di tanda tangani oleh AKP Budi Susanto Kasat Intelkam Polres Palangka Raya dengan Saksi I Bakti Yusuf Irwandi dan Saksi II Berlian Wangi, setelah selesai Rapat Mediasi Fordayak bersama Hunda Mihing, dkk melanjutkan penyegelan di Café District 8 Jalan Yos Sudarso.
Tempat terpisah Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan menyampaikan bahwa kita sebagai Masyarakat Dayak ataupun orang luar harus dan wajib menjunjung tinggi aturan Adat Dayak apalagi tentang proses yang dilakukan Lembaga Adat Dayak seperti Kelembagaan Kedamangan, karena semua proses telah dilakukan secara baik dari pendekatan secara kekeluargaan yang berdasarkan Filosofi Huma Betang.
Tambah Bambang bahwa Fordayak sangat menjunjung tinggi hal tersebut bahwa siap bergandengan tangan dengan Kelembagaan Kedamangan termasuk bersama Batamad yang sebagai pengawal dan mengamankan Putusan Kelembagaan Kedamangan karna kita wajib membangun kolaborasi untuk tujuan kebaikan semua masyarakat Adat Dayak maupun orang luar.
Atas statement Kuasa Hukum Berlian Aprianto Debon dan Helsyanto bahwa Putusan Adat cacat hukum sampai saat tidak ada surat dari Lembaga apapun untuk menganulir Putusan Adat tersebut artinya sampai saai ini kami menyatakan Putusan Adat telah final dan mengikat,”tutup Bambang.(Tim/MR)