Melalui Penyelidikan Di Sosmed Dan Email, Subdit V Tipidsiber Direskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Pornografi Anak

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id 08/02/2023
PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) gelar acara press release pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan anak pornografi, bertempat di Polda Sumsel, Jl.Jend.Sudirman, Rabu (8/2/2023).

Wakil direktur Kriminal khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, kronologi atau modus pelaku bermula dari kegiatan patroli Siber yang menemukan akun media sosial (medsos) dan email yang di dalamnya terdapat konten asusila berupa video serta poto antara seorang laki-laki dan anak berusia 5 – 10 tahun.

Berdasarkan temuan tersebut, tim Subdit V Siber melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait frofilling terhadap akun gmail yang ada di foto dan video.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit V Siber berhasil mengamankan pelaku,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumsel.

Dari pengakuan tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah sejak bulan Maret 2021. Tersangka membujuk serta merayu korban untuk melakukan aktivitas seksual tersebut dengan mengiming – imingi akan memberikan uang melalui top up game free fire dan strumbel kepada korban, padahal hubungan tersangka dengan korban adalah keluarga.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengatakan selalu korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun termasuk orang tuanya sendiri.

“Dalam melakukan aksinya tersangka selalu mendokumentasikan poto dan Video untuk bisa ditonton kembali, Karna tersangka mempunyai hasrat apabila menonton vidio tersebut,” ucap tersangka.

Tim Subdit V Siber berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit merk hp Oppo, 1 helai kain sarung merk wadimor, 1 buah seprei pink motif hello kitty, 1 buah cincin warna silver metalik, 1 buah kalung silver metalik. Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, pukul 16:30 WIB dirumah keluarganya bersama korban dan adiknya.

(Chairuns / Boby)