Bangka Belitung, Kompas86.id
Oleh : Puteri Utami, S.P., C.PW (Editor KBO Babel)
Kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 hektar antara PT Narina Keisha Imani (NKI) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menarik perhatian publik.
Artikel berita yang menggiring opini bahwa kesepakatan ini menyalahi aturan dan mengakibatkan kerugian negara, seolah mengesampingkan fakta penting tentang kepemimpinan dan visi seorang Erzaldi Rosman dalam mempercepat proses usaha di Bangka Belitung.
Dalam posisi sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman tidak hanya berperan sebagai kepala daerah yang menjalankan tugas administratif, tetapi juga sebagai seorang pemimpin visioner yang memahami betapa pentingnya mempercepat proses bisnis demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Keputusan untuk menandatangani dokumen kerja sama di lokasi yang tidak konvensional, seperti parkiran, seharusnya dilihat dalam konteks efisiensi dan pragmatisme seorang pemimpin yang berkomitmen untuk tidak membiarkan birokrasi yang berbelit-belit menghambat kemajuan.
Kecepatan sebagai Pilar Kemudahan Berusaha
Dalam era globalisasi dan persaingan ekonomi yang ketat, kecepatan adalah salah satu kunci keberhasilan. Hal ini tidak hanya berlaku di sektor swasta, tetapi juga dalam tata kelola pemerintahan.
Pemimpin yang efektif adalah mereka yang mampu merespons dengan cepat kebutuhan dunia usaha, mengambil keputusan secara tepat waktu, dan memastikan tidak ada hambatan yang tidak perlu dalam proses administratif.
Ini selaras dengan semangat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Indonesia.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat proses perizinan, merupakan cerminan dari prinsip bahwa kecepatan dan efisiensi adalah esensi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dalam konteks ini, tindakan Erzaldi Rosman yang mempercepat proses penandatanganan dokumen kerja sama adalah contoh nyata dari implementasi prinsip tersebut di tingkat daerah.
Menafsirkan Ulang Peraturan
Isu yang diangkat oleh kuasa hukum PT NKI terkait dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, khususnya mengenai pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), perlu dikaji dengan lebih mendalam dan objektif.
Peraturan ini memang mengatur prosedur dan tata cara kerja sama daerah, namun konteksnya harus selalu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Dalam praktiknya, peraturan yang ada seharusnya tidak menjadi penghalang bagi upaya untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan publik.
Apalagi dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan pengembangan ekonomi daerah. Justru, aturan yang ada harus ditafsirkan secara fleksibel untuk mendukung tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat.
Tuduhan bahwa Erzaldi Rosman “mengangkangi” peraturan ini perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas.
Apakah tujuan dari pembentukan TKKSD lebih penting daripada mempercepat proses investasi yang dapat membuka lapangan kerja dan mendorong perekonomian daerah? Atau, apakah ada celah dalam interpretasi aturan yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab dengan kepala dingin, bukan dengan prasangka yang cenderung tendensius.
Menangkal Tendensi dan Membangun Narasi Positif
Narasi yang berkembang di media yang cenderung negatif terhadap Erzaldi Rosman dalam kasus ini seolah mengabaikan prestasi dan kontribusinya dalam memajukan Bangka Belitung.
Sebagai pemimpin yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mempercepat pembangunan, Erzaldi layak mendapatkan apresiasi, bukan tudingan yang belum terbukti.
Penting bagi publik untuk memahami bahwa dalam menjalankan pemerintahan, terkadang diperlukan kebijakan yang tidak populer namun strategis untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Dalam hal ini, keputusan Erzaldi Rosman untuk menandatangani dokumen kerja sama di lokasi yang tidak biasa bukanlah tindakan sembrono, melainkan langkah strategis yang menunjukkan komitmen terhadap kemudahan berusaha.
Di sisi lain, tudingan yang tidak berdasarkan fakta dan hanya bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang perlu dilawan dengan narasi positif yang didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya memberikan landasan kuat bagi langkah-langkah Erzaldi Rosman dalam mendukung dunia usaha di Bangka Belitung. Mari kita bangun narasi yang mendukung iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan, serta menghargai upaya-upaya nyata dalam mempercepat pembangunan daerah.
Kepemimpinan yang efektif membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan cepat dalam situasi yang penuh tantangan.
Erzaldi Rosman telah menunjukkan hal ini melalui berbagai kebijakannya yang proaktif dan inovatif. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penandatanganan kerja sama lahan dengan PT NKI seharusnya dilihat dalam perspektif yang lebih luas, di mana kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah menjadi prioritas utama.
Opini yang menggiring publik pada pandangan negatif tanpa dasar yang kuat harus dihadapi dengan analisis kritis dan pemahaman yang mendalam mengenai konteks dan tujuan dari setiap kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. KBO Babel / MB
Penulis : Puteri Utami, S.P., C.PW Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari media online Babel tanggal 20 Agustus 2024.
Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004