KOMPAS86.ID, CIMAHI – Buntut tidak adanya kesesuaian harga terkait rumah terdampak adanya pembangunan jalan Fly Over Baros Rw.03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, kini berbuntut perlawanan dari para pemilik lahan (Rumah) hingga menyebabkan pembongkaran oleh pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pasalnya, eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan tidak merunut pada kewajiban ganti rugi yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan oleh DJKA (Dirjen Kereta Api)
Sebelumnya warga menunggu negoisasi harga bersama pihak DJKA yang menjadi pihak pembeli, namun yang turun malah surat eksekusi perihal pembongkaran rumah.
Disampaikan Karna (70) salah satu warga terdampak, apa yang dilakukan pengadilan sangat menyakitkan dirinya, sebab ganti rugi belum dibayar, eksekusi telah dilakukan.
” Kami menuntut keadilan, dan minta pimpinan DJKA hadir! agar semua persoalan selesai” terang Karna, Jumat, (03/01/2025).
Lebih lanjut Karna juga menyampaikan, dirinya tetap akan melakukan perlawanan dan menuntut keadilan serta meminta ganti rugi yang pantas atas lahan miliknya.
Sementara Rosulu (68) selaku pihak yang sama dengan Karna, kecewa dengan pihak DJKA yang telah melakukan pembayaran ganti rugi bangunan liar yang berada dipinggir Rel Kereta Api dengan jumlah lebih tinggi dibanding harga tempat tinggalnya yang jelas memiliki sertifikat. Ujar Rosula.
” Sebenarnya kami tidak meghalangi pembangunan jalan Fly Over Baros yang tengah dibangun, namun kerugian kami harus sebanding dengan bangunan liar yang harganya jauh lebih tinggi dibanding rumah tinggal kami, ini tidak adil” terang Rosulu.
Sementara kuasa hukumnya kecewa dengan apa yang telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan menunjukan salah satu rumah yang telah dibongkar.
” Kami kecewa, dan akan melakukan banding, serta menunggu putusan lanjutan dari pihak pengadilan” Ucap Tohonan Marpaung. SH.,
Sementara itu, Susi dari pihak DJKA (Dirjen Kereta Api ) hadir tidak memberikan keterangan kepada wartawan perihal eksekusi yang berlangsung. Padahal putusan negosiasi sangat ditunggu oleh pihak korban (terdampak) eksekusi. (One)