Miris! Ibu Muda di NTT Bunuh Bayinya Sendiri Saat Melahirkan, Kedua Kaki Bayi Nyaris Putus

oleh
Bagikan artikel ini
Pelaku digiring petugas di Mapolres Kupang, Senin (10/5)

KUPANG,NTT|Kompas86.com-Jeni Leba, ibu muda di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tegah membunuh bayinya saat dilahirkan hingga kedua kaki bayi terlepas, akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Jeni juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (10/8/2023) siang.

Suasana persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (10/8/2023) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sisera Semida Nenohayfeto, didampingi Hakim Anggota Sarlota Suek dan Akhmad Rosady.

Dalam amar putusan, hakim menetapkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana hingga anak kandung nya meninggal dunia.

Tidak ada hal yang meringankan, karena terdakwa merupakan ibu kandung dari korban.

Terhadap putusan hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna dan Rindaya Sitompul. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Vence Dami, SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, ditemukan jenazah bayi laki-laki tanpa kaki yang diduga janggal kematiannya. Korban ternyata dilahirkan dalam keadaan normal.

Pasca kejadian, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan autopsi dan memeriksa wanita bernama Jeni Leba.

Jeni pun mengaku bahwa bayi laki-laki tersebut dilahirkan di toilet Rumah Sakit Wirasakti Kupang.

“Saat bayi tersebut dilahirkan kondisinya normal dan posisi kaki bayi di depan. Karena melahirkan sendirian dalam kamar mandi, lalu kaki bayi itu ditarik sehingga terlepas dari badannya. Kemudian kaki bayi yang terlepas lalu dibuang ke dalam kloset bersama dengan ari-ari bayi tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Johanes Suhardi, Minggu (11/2/2023). (*Red*)