Miris !! Nota Dinas PJ Gubernur Diabaikan/ Dilecehkan Terkait Kegiatan Peringatan Hari Ibu yang akan Digelar DPP Forum Generasi Penerus NKRI

oleh
Bagikan artikel ini

Jakarta-Kompas86.ID

Dalam rangka memperingati Hari Ibu Ke-96 RI yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, yang merupakan momentum untuk mengapresiasi perjuangan perempuan Indonesia dan memberikan edukasi menanamkan nasionalisme patriotisme serta cinta tanah air kepada generasi penerus sekaligus implementasi VISI MISI Presiden RI Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 dengan melaksanakan Acara Kirab Bentang Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 meter (1 Kilometer) Sabtu, 21 Desember 2024 Jam 07.00 Wib (Pagi) didepan Kantor Kementerian PPPA RI Jl. Medan Merdeka Barat No.15, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Miris dan memprihatinkan sesuai Surat Asisten Administrasi Kesra Sekko Walkot Jakarta Pusat No.636/ P.U.04.00, Tgl 13 Desember 2023, Tentang Jawaban Permohonan Bantuan kepada Kolaborasi Panitia Pelaksana Hari Ibu Ke-96 RI, Tingkat Nasional 2024.

 

Balasan isi surat tersebut mengabaikan bahkan melecehkan Petunjuk/ Arahan Nota Dinas Pj Gubernur DKI Jakarta No. Register 0008203/ DKI/ 2024, No. Surat 113/ KPP/ HI/ 2024, Hal. Permohonan Ijin Penggunaan Fasilitas Umum dan Bantuan untuk Acara Hari Ibu Ke-96 Tingkat Nasional 2024 ,” Fahri Lubis menyampaikan hal ini saat dihubungi pihak redaksi media(16/12/2024)

 

Fahri Lubis mengatakan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta telah melaksanakan tupoksinya sebagai Pejabat Publik yg melayani warga masyarakatnya yang berperan dan ikut serta mengimplementasikan VISI MISI Presiden RI sesuai amanat konstitusi, bahwa kekuasaan tertinggi dan kedaulatan berada ditangan rakyat.

 

“Bagaimana VISI MISI Presiden RI bisa sukses tercapai, apabila sikap mental dan mindset serta SDM Birokrasi, bukan sebagai pelayan rakyat/ masyarakat, kami melaksanakan acara ini memiliki payung hukum dan berdasar UUD 1945 dan Pancasila dan UU serta Peraturan Pemerintah didalam melaksanakan acara ini termasuk implementasinya sesuai permohonan ijin menggunakan fasilitas umum aseet yg ada dimiliki dinas instansi pemerintah yg ada utk menyukseskan acara ini, seperti tenda kursi sound sistem kendaraan dll yang dibeli dari uang rakyat dengan payung hukumnya UUD 1945 RI Pasal 18 ayat (6) menyatakan setiap orang berhak mendapatkan menikmati dan memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan PP No.13 Tahun 2013 Tentang Bantuan Penggunaan Fasilitas Umum ” tandasnya menjelaskan.

 

Selain VISI MISI Presiden RI yg kami dukung dan laksanakan juga sebagai rakyat kami melihat kinerja para pejabat publik dan jajarannya didalam melaksanakan tupoksinya sesuai amanat konstitusi.

 

Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 tercapai apabila Presiden RI dan Pemerintah RI mendapat dukungan rakyat dlm peran sertanya ikut serta dalam pembangunan disegala bidang termasuk sebagai alat sosial kontrol mengawasi seluruh aturan dan kebijakan pejabat publik yang dilakukan secara bertanggung jawab sesuai amanat konstitusi.

 

Hal ini kami sampaikan ke publik agar masyarakat cerdas mengetahui Hak dan Kewajibannya sebagai Rakyat Didalam Mewujudkan VISI MISI Presiden RI Periode 2024 – 2029.

 

Jas Merah : Jangan tanyakan apa yg diberikan Negara, tapi tanyalah apa yg telah diberikan kepada Bangsa dan Negara yg kita cintai ini.

 

Terima kasih kepada Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta yg telah melaksanakan amanat konstitusi guna mendukung membantu menerima aspirasi Ibu-ibu Panitia Pelaksana utk bersama-sama menyukseskan acara PHI Ke-96 Kirab Bentang Bendera Merah Putih sepanjang 1000 Meter yang akan dilaksanakan Sabtu, 21 Desember 2024.

 

Harapan dan doa kami semoga Pj Gubernur DKI Jakarta menjadi contoh teladan bagi Para Gubernur seluruh Indonesia didalam menyukseskan VISI MISI Presiden RI yang sudah saatnya didukung oleh segenap rakyat bangsa Indonesia, pungkas Fahri Lubis .