Mundur Dari Kades Untuk Caleg di Sabu Raijua, Yan Bunga Malah Jadi Tersangka Pidana Pemilu

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, NTT– Salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, bernama Yan Quaris Bunga (45), memilih mundur dari jabatannya untuk maju menjadi calon legislatif.

Setelah mundur, ia mendaftarkan diri menjadi caleg DPRD Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua.

Namun, saat ini Yan Quaris Bunga malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Yan sendiri pada Pilkades tahun 2021 lalu terpilih lagi untuk periode ketiga dengan masa bakti hingga tahun 2026. Namun karena hendak menjadi Caleg, maka ia memilih mundur dari jabatan kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023.

Untuk melengkapi berkas Caleg maka perlu menyertakan KTP. Namun dalam KTP masih tercatat status pekerjaannya sebagai kepala desa.

Jauh sebelum mundur dari kepala desa atau pada 17 April 2023, Yan sempat ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua.

Ia hendak meminta perbaikan KTP dengan merubah pekerjaan dari kepala desa menjadi wiraswasta.

Saat itu petugas Dispenduk tidak bisa merubah KTP karena tidak ada blanko, karena belum ada surat pengunduran diri dari kepala desa dan belum ada SK Bupati Sabu Raijua untuk pemberhentian Yan dari jabatan kepala desa.

Namun petugas mengarahkan agar Yan mendownload aplikasi kependudukan dan seluruh data kependudukan diisi oleh petugas Dispenduk.

“Waktu itu aplikasi berhasil di-download untuk perubahan kolom pekerjaan dari kepala desa dirubah menjadi wiraswasta,” ujar Yan di Kupang, Kamis (13/7/2023).

“karena belum ada blanko maka KTP belum bisa dicetak. “Saya buat surat pengunduran diri dari (jabatan) kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023,” imbuhnya.

Lalu pada tanggal 13 Mei 2023, PKB Kabupaten Sabu Raijua mendaftarkan para caleg ke KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Yan kaget karena pada 26 Mei 2023, ia mendapat surat dari KPU untuk klarifikasi tentang pemalsuan KTP. Ia pun diminta ke KPU pada tanggal 29 Mei 2023.

Sebelum ke KPU, Yan terlebih dahulu ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua untuk urusan perubahan kolom pekerjaan di KTP.

Ia pun tidak lupa membawa semua berkas termasuk membawa KTP lama, surat pernyataan pengunduran diri, dan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang.

Saat itu petugas Dispenduk langsung mencetak KTP soal perbaikan kolom pekerjaan menjadi wiraswasta. Sehingga Yan kemudian ke KPU Sabu Raijua untuk mengklarifikasi.

Namun Komisioner KPU Sabu Raijua mempertanyakan dan menunjukkan foto copy KTP yang pada kolom pekerjaan masih tertulis kepala desa dan sudah diedit.

“Saya kaget. Rupanya KTP sudah diedit padahal KTP yang baru dan tertulis pekerjaan wiraswasta baru dicetak dan saya baru ambil dari kantor Dispenduk. Bagaimana mungkin di dokumen yang ada di KPU, KTP saya diedit pada kolom pekerjaan,” ungkap Yan.

Yan minta agar KPU memanggil pengurus PKB dan operator PKB, karena Yan sendiri tidak mengetahui kalau KTP sudah diedit.

Saat diperiksa KPU, operator data parpol PKB mengaku kalau ia yang mengedit KTP hanya untuk pengisian data base parpol untuk pembuatan KTA.

“Jadi operator parpol mengedit KTP saya tanpa sepengetahuan saya,” beber Yan.

Hal ini berbuntut panjang. Pasalnya, Yan Quarius Bunga malah dipanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk mengklarifikasi saat masih dalam masa pendaftaran.

Pada tanggal 9 Juni 2023, Yan bersama pimpinan PKB dan operator PKB Sabu Raijua ke Bawaslu melakukan klarifikasi.

“Jawaban dan penjelasan kami sama dengan yang kami sampaikan ke KPU bahwa KTP saya ada hasil editan,” jelasnya.

Ia juga kaget karena dipanggil oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dan diperiksa.

“Saya juga kaget tiba-tiba ada laporan polisi Gakumdu ke Polres, sehingga kami diperiksa dan sudah menjadi tersangka bersama parpol dan operator,” jelas Yan.

Dirinya kaget karena berkas perkara itu sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

“Hari ini, Kamis (13/07/2023) sidang perdana karena berkasnya sudah dilimpahkan untuk disidangkan padahal tidak ada unsur pidananya,” lanjut dia.

PKB Kabupaten Sabu Raijua sendiri sudah memperbaiki berkas para caleg. Yan juga sudah melampirkan KTP baru dan SK pemberhentian dari kepala desa oleh Bupati Sabu Raijua pada 30 Mei 2023 lalu.

Untuk itu Yan sendiri disangkakan dengan Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara dua tersangka dari unsur Parpol dan operator, Venus Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Untuk diketahui Sidang perdana di PN Kupang digelar pada Kamis (13/7/2023) berlangsung hingga 7 hari kedepan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, SH.,MH.,didampingi dua anggota Hakim Putu Dima Indra SH., dan Murthada Moh. Mberu, SH.,M.H

Tiga terdakwa pemalsuan dokumen Pemilu didampingi oleh kuasa hukum Ali Antonius.

Saat ini sidang sudah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pukul 10.00 WITA. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WITA, dengan agenda pembelaan dari tiga terdakwa.

Sementara sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum pada pukul 19.00 WITA. Sidang putusan sela digelar kembali pada pukul 21.00 WITA. (*Red*)