Labuan Bajo,NTT- Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021, kini sikapi secara hukum.
Logam mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk melaporkan sejumlah pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi Wae Kaca, Kamis (16/02/2023).
Dalam laporan tersebut, Logam membeberkan nama-nama yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi wae Kaca, diantaranya , mantan Kadis PU Mabar, Penjabat Pembuat Komitmen yang menangani kontrak pekerjaan tersebut. Selain itu pihak yang dilaporkan yaitu, Direktur CV. Duta Teknik Mandiri (selaku pelaksana,) Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan (selaku Konsultan Pengawas)
Kepada Media ini, Lorens Logam memaparkan kronologi kasus dugaan Tipikor.
Pada Tahun Anggaran 2021 (Bulan Juni), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV. Duta Teknik Mandiri, sebagai pemenang tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I. Desa Watu Rambung, Kec. Lembor Selatan.
Selanjutnya kata Logam, pada bulan juni 2021, PPK dan Pihak Penyedia Jasa melakukan tanda tangan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp785.477.233,75. Selanjutnya pihak penyedia jasa (CV. Duta Teknik Mandiri) dan konsultan pengawas (PT. Dwipa Mitra Konsultan) melaksanakan kontrak.
“Dalam pelaksanaannya seluruh item kontrak pekerjaan dialihkan/di-subkontrak ke pemborong inisial FH yang merupakan adik kandung Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.
Kendati demikian, selain dugaan pengalihan kontrak, disinyalir ada praktik sewa menyewa Perusahaan dalam proses tender. Saudara FH diduga menggunakan Perusahaan CV. Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek.
Berdasarkan hasil investigasi, kata Logam, masyarakat mengakui bahwa pekerjaan itu diduga milik
adik kandung Bupati Mabar. Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam melaksanakan proyek. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.
“Dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan Pasir Laut untuk semua item pekerjaan dalam kontrak,” beber Logam.
Pada saat pekerjaan rampung 90%, terjadi penolakan dari masyarakat setempat. Adapun penolakan tersebut karena keberatan dengan komposisi material yang digunakan.
Diketahui bahwa, tanggal 6 September 2021, Dinas Pekerjaan Umum mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pembongkaran semua segmen pekerjaan yang menggunakan Pasir Laut. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Dinas karena material yang digunakan tidak seusai spek dan melanggar kontrak. Atas dasar itu akhirnya Proyek Irigasi Mengunakan Pasir Laut itu dibongkar.
“Untuk memastikan pembongkaran tersebut, saya ke lokasi tanggal 8 Agustus 2021, saya melakukan monitoring dan merekap semua pekerjaan yang menggunakan material tidak sesuai spek. Fakta di Lapangan saat itu, dari St 0 – St A, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek,”Jelas Logam.
Berkaitan dengan pembongkaran yang dilakukan Dinas bersama kontraktor hanya beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material Pasir Laut.
Akibat dari penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis ini, fungsi irigasi Wae Kaca I tidak berjalan maksimal. Volume/debit air berkurang, berbeda dengan sebelumnya.
Selain itu kondisi saluran irigasi juga sudah mengalami kerusakan dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah.
“Diduga kuat KPA dan PA membayar pekerjaan tersebut secara tahu dan mau, sebab penggunaan Anggaran dan stakeholder sudah melakukan inspeksi ke lokasi, bahkan penegesan terhadap jenis material pasir yang digunakan sudah dipastikan tidak sesuai RAB. Namun pada akhirnya tetap dibayar sesuai kontrak,”Tutur Logam.
Kepada Kompas86.com, Lorens Logam menjelaskan terkait management mutu berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu/SMM).
Manajemen Mutu itu sendiri merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu.
Peran Sistem Manajemen Mutu dalam kerangka ini antara lain seperti menentukan masukan berupa spesifikasi material yang sesuai, membuat perancanaan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan agar mencapai sasaran. Kebijakan mutu diatas ditentukan berdasarkan empat jenis kegiatan dalam manajemen mutu, antara lain :
1.) Perencanaan Mutu (Quality Plan), bagian dari manajemen yang difokuskan pada penetapan sasaran mutu dan merincikan proses operasional dan sumber daya terkait yang diperlukan untuk memenuhi sasaran mutu. Lingkup perencanaan mutu seperti pemilihan material yang tepat, pelatihan mutu dan perencanaan proses kerja. Menetapkan rencana mutu merupakan bagian dari perencanaan mutu.
2.) Penjaminan Mutu (Quality Assurance), bagian dari manajemen yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu telah dipenuhi. Proyek pemerintah menggunakan dokumen Rencana Mutu Kontrak sebagai alat penjamin mutu yang digunakan oleh penyedia jasa.
3) Pengendalian Mutu (Quality Control), Bagian dari manajemen mutu difokuskan pada pemenuhan persyaratan seperti monitoring, mengurangi permasalahan dan penyimpangan yang teridentifikasi.
4.) Perbaikan Mutu (Quality Improvement), bagian dari manajemen mutu difokuskan pada peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu. Persyaratan dapat dikaitkan pada aspek apapun seperti keefektifan, efisiensi atau ketertelusuran.
Pengendalian Mutu dan Pengawasan Proyek Konstruksi Tercapai atau tidaknya tujuan suatu proyek ditentukan oleh peran pengendalian dan pengawasan. Proyek yang sedang berlangsung pasti mengalami sedikit banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya. Masukan langsung bagi pengendalian mutu adalah keluaran dari penjaminan mutu antara lain :
1) Dokumen Kontrak
2) Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
3) Gambar Kerja/Gambar Konstruksi (Shop Drawing)
4) Rencana Mutu Kontrak
5) Dokumen Administrasi Lainnya.
“Inikan sudah jelas semua teknis yang menjadi pedoman agar mutu pekerjaan yang dihasilkan terjaga. Namun Pengguna Anggaran (PPK) dan pihak-pihak yang Berkontrak mengabaikan semua regulasi yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, kita sikapi secara hukum. Penjarakan semua hama-hama yang merampas uang negara dan merampas kesejahteraan masyarakat,”Pungkasnya.
(*Deni*)