Labuan Bajo NTT- Unit Reskrim Polsek Lembor berhasil membekuk dua remaja komplotan pencurian aki atau baterai tower Said milik PT.Telkomsel, yang kerap beraksi di wilayah Manggarai dan Manggarai Barat, Senin (6/03/2023)
Diketahui terduga pelaku ARC (34) merupakan warga Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan YAG (21) merupakan warga Wae Moro, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Keduanya berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Lembor dibantu Unit Jatanras Polres Manggarai setelah melancarkan aksi pencurian Tower Site tepatnya di Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Terduga ARC (34) merupakan mantan karyawan PT. RPJ, perusahaan yang bergerak dibidang pemeliharaan tower milik PT. Telkomsel sejak tahun 2021. Namun pada Desember 2022, dia sudah tidak bekerja lagi. Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan tersebut menjadi ilmu yang ampuh dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Modus yang digunakan terduga pelaku ketika akan mencuri baterai tower adalah secara terang-terangan. Yaitu, melancarkan aksi di siang hari.
Saat ditegur oleh penjaga tower, terduga pelaku mengaku masih bekerja di perusahaan tower tersebut. Alasannya, terduga pelaku akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin terhadap peralatan tower.
Padahal, terduga pelaku sebenarnya ingin mencuri baterai tower tersebut. Berawal pada 24 Februari 2023 sekira Pukul 18.55 Wita, pelapor mendapat informasi dari group “Line FMC Flores Barat” bahwa tower 049 Daleng down, sehingga pelapor langsung mengecek tower di Desa Daleng tersebut dan langsung terkejut ketika mendapati bahwa sebelas unit Baterai dengan merk Shoto type 6-XFMJ-100 milik PT. Telkomsel yang sebelumnya telah terpasang di tower tersebut telah hilang.
Petugas lalu menanyakan kepada penjaga tower. Ternyata pada Sabtu (25/02/2023) terduga pelaku ARC (34) sempat ditegur oleh penjaga tower namun terduga pelaku mengaku bahwa sedang melakukan perbaikan dan sebelumnya penjaga tower juga sudah mengenal terduga pelaku. Maka tidak ada rasa curiga dari penjaga tower tersebut.
Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku di kediamannya masing-masing di Kab. Manggarai. Menurut dia, kedua terduga pelaku baru selesai mencuri baterai tower di wilayah Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat
“Keduanya ini kami tangkap di kediamannya masing-masing. Berdasarkan informasi dari penjaga tower dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mencuri baterai tower tersebut,” jelas Kapolsek Lembor.
Dia menjelaskan, enam aksi pencurian selalu berjalan mulus. Sebab, satu orang di antara dua terduga pelaku merupakan mantan karyawan PT RPJ.
“Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi),” ujarnya.
Dua terduga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Perlu diketahui, laporan yang masuk Polsek Lembor mengenai aksi pencurian baterai tower tersebut pada 25 Februari 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP-B/05/II/2023/POLSEK LEMBOR.
Sementara itu, salah satu terduga pelaku berinisial ARC (34) mengaku nekat mencuri baterai tower lantaran faktor ekonomi dan sudah mengenal cara pemasangan dan pelepasannya serta sudah mengetahui kode (sandi) gerbang masuk menuju tower. Sebab, dia bekerja di PT. RPJ selama 1 tahun dan berhenti akhir tahun lalu.
“Saya sudah pengalaman. Karena menguntungkan dan cukup mudah, kami curi baterai tower. Kami beraksi dua orang, semuanya berpengalaman,” ujarnya.
Menurut dia, hasil curian dijual kepada salah seorang penampungan besi tua di Kampung Ka Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Buat beli makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Sejak berhenti bekerja, dia dan temannya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram.
“Kami jual kiloan. Per kilo dapat Rp 10 ribu. Kami bagi rata,” pungkasnya. (*RED*)