Labuan Bajo,NTT- Unit Jatanras Komodo Kepolisian Resor Manggarai Barat kembali mengamankan seorang terduga pelaku baru terkait pencurian 1 unit mesin traktor dan 1 unit mesin perontok padi, yang terjadi di area persawahan wilayah Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sebelumnya, Unit Jatanras Komodo dibawah pimpinan AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. telah mengamankan empat pelaku lainnya dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, S.H. mengatakan setelah melalui penyelidikan dan penelusuran berdasarkan informasi dari empat pelaku sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali mengamankan satu pelaku baru pada kasus yang sama pada Minggu (12/03/2023) siang sekitar Pukul 12.15 Wita.
“Terduga pelakunya laki-laki berinisial MM (24) alias Mensi, warga Wora, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. MM (24) ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Komodo tepatnya di Jalan Frans Lega depan Kantor Bupati Manggarai Barat,” kata AKP Ridwan, S.H.
Diduga MM (24) diajak melakukan aksi pencurian tersebut oleh empat terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus yang telah diamankan terlebih dahulu. Dan diduga pencurian terjadi pada dini hari, ketika traktor dan mesin perontok padi ditinggalkan pemiliknya di sekitar sawah.
“Mesin traktornya masih ada dan digunakan pada Minggu siang. Pencurian baru diketahui oleh korban pada Senin (06/02/2023) pagi, ketika hendak melanjutkan membajak sawah, korban mendapati mesin traktornya hilang dan tertinggal body-nya saja. Kemudian korban kembali melihat mesin perontok padi miliknya yang disimpan di lokasi dekat sawah namun mesin tersebut juga sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp 20 juta. korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Manggarai Barat,” tambahnya.
Berdasarkan Laporan tersebut, direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku MM (24) kemudian menangkapnya dan diketahui juga bahwa barang bukti itu berada di Kampung Dange, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
“Dan untuk terduga pelaku MM (24) alias Mensi beserta barang bukti 1 unit mesin traktor dan 1 unit mesin perontok padi telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lanjut,” pungkas Mantan Kasat Resnarkoba itu.
Selain itu, Kepolisian terus melakukan pengembangan sehingga memungkinkan akan ada penambahan pelaku baru yang akan diamankan.
“Dalam waktu dekat kita juga akan mengamankan penadah hasil curian dari kelima pelaku. Terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun, bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara,” ungkap AKP Ridwan, S.H.
Dari kasus ini, warga Manggarai Barat diimbau untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah. Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya.
(*Deni*)