Jepara Jateng-Kompas86.ID
Pencabutan izin operasional Bank Jepara Artha (BJA) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Salah satu penyebab utama yang terungkap adalah kebijakan bank tersebut dalam memberikan pinjaman besar kepada peminjam dari luar daerah dengan jaminan serta usaha yang dipandang kurang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jepara dari Fraksi Nasdem, Nur Hidayat, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diambil oleh direksi Bank Jepara Artha (BJA). Ia merasa kecolongan atas keputusan bank tersebut yang memberikan pinjaman milyaran rupiah kepada warga dari luar Jepara, sementara warga Jepara sendiri menghadapi kesulitan untuk mengajukan pinjaman di BJA karena persyaratan yang ketat.
“Sebagai perwakilan rakyat Jepara, saya sangat kecewa dengan kebijakan ini. Seharusnya, Bank Jepara Artha lebih memprioritaskan kebutuhan finansial warga lokal, bukan justru memberikan kemudahan bagi warga dari luar daerah,” ujar Nur Hidayat,
Masih kata Nur Hidayat, “banyak warga Jepara yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pinjaman dari BJA. “Banyak warga kita yang membutuhkan bantuan finansial untuk usaha kecil dan menengah, tetapi mereka terhambat oleh syarat-syarat yang memberatkan. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan yang diambil BJA tidak hanya merugikan pengusaha lokal, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat Jepara. “Banyak pengusaha Jepara yang berjuang keras untuk mengembangkan usaha mereka, namun akses permodalan yang sulit membuat mereka terhambat. Sementara itu, BJA malah memberikan pinjaman besar kepada pihak luar yang tidak jelas kredibilitasnya, Alih-alih mendukung perekonomian daerah, kebijakan yang diambil justru menyakiti masyarakat Jepara,” ujarnya dengan tegas.
Situasi ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal, yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan BJA yang seharusnya mendukung mereka. Pungkas Nur Hidayat.
(Rud)