Jepara Jateng- kompas86.id
Banyaknya angka perceraian dan kawin muda yang diangkat media KOMPAS86.COM dalam beberapa hari terakhir merupakan kenyataan yang didukung dengan data akurat. Ini merupakan problem sosial dan sekaligus ancaman jika tidak ditangani dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat saat diminta tanggapannya terkait dengan tingginya angka perceraian di Jepara yang pada tahun 2022 mencapai 2.135 kasus dan kawin muda yang meningkat menjadi 530 kasus.
“Ini problem sosial yang serius yang harus ditanggapi oleh pemerintah dengan serius, sigap, cepat dan integratif ” tegas Nur Hidayat. Sebab semua ini berkaitan dengan kualitas sumberdaya manusia beberapa tahun kedepan.
Harapan kami pemerintah segera menerapkan kebijakan khusus bersama seluruh jajarannya dan bahu-membahu dengan masyarakat, dengan pemdes, tokoh masyarakat para pemuka agama para kelompok pemuda untuk mengatasi hal tersebut. “ Terkait dengan kebijakan anggaran kami dari DPRD Kabupaten Jepara pasti mendukung,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak DPRD khususnya komisi C tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Jepara agar totalitas dan maksimal untuk bisa memberikan program edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng seluruh jajaran dan kelompok masyarakat yang ada, termasuk perguruan tinggi.
Nur Hidayat juga minta program – program yang terkait dengan penanganan nikah muda dan perceraian jangan hanya greget di awal atau meriah secara seremonial. Jangan cuma geger di medsos tapi tidak ada apa-apa.,” pinta Nur Hidayat.
(Rud)