Oknum Anggota Polres Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh
Bagikan artikel ini
(Foto:Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan)

Labuan Bajo, NTT – Menindaklanjuti terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Polri berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dinyatakan sebagai setatus tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kasus tersebut telah di laporan ke Polres Manggarai Barat, Nomor:LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 WITA.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui kasat Reskrim AKP Ridwan menyampaikan bahwa pelaku berinisial SR yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Manggarai Barat Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Hari ini kami sudah penetapan tersangka dan pelakunya telah ditahan. besok administrasinya dikirim dan hari ini sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Ridwan kepada awak media, Selasa (13/6/2023)

AKP Ridwan mengungkapkan, Pelaku SR dijeratĀ denganĀ Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya media ini menerbitkan berita pertanggal 5 Juni 2023 berjudul “Oknum Polisi yang Bertugas di Polres Mabar Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur

Terduga Pelaku diketahui berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Hal itu terungkap menyusul laporan yang disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS(Sr.Rita,SSpS)
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam keterangannya, Sr. Frederika menceritakan bahwa sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi berinisial SR berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orangtuanya. Disana, pelaku SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal dirumahnya di labuan bajo dan berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

Namun, korban tersebut bukan malah tinggal dirumah terduga polisi Risal seperti yang ia sampaikan ke orangtua korban justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi SR.

Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga pelaku SR ke kos korban pas pukul 12.00 malam, terduga Polisi SR melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 03.00 WITA subuh tanpa henti.

“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga korban tak bisa bersuara”, Terang Sr. Frederika.

Pada tanggal 10 April 2023, terduga Polisi SR kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orangtua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi SR mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orangtuanya.

“Pada tanggal 10/04/2023 korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban”, Ungkap Sr. Frederika.

Korban dan terduga pelaku kembali lagi ke labuan bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban menghilang lagi dari kos yang disewa terduga polisi SR. Namun, korban tidak lama ditemukan kembali oleh polisi berinisial (W) dan membawanya ke polres Manggarai Barat.

Di Polres Mabar korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari terduga polisi SR. Sontak, Polisi (W) kaget dan menyesal dengan terduga polisi SR sebagai pelaku.

Tak lama kemudian, polisi (W) langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi. Mendengar laporan itu, terduga polisi SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orangtua korban tak menggubrisnya.

Sementara, MA selaku orangtua kandung korban saat diwawancarai awak media ini menjelaskan bahwa benar anak saya diperkosa oleh terduga Polisi SR sambil menangis.

“Benar pak, anak saya dibuatkan begitu oleh pak SR yang kami anggap selama ini sebagai pelindung anak kami selama di Labuan Bajo. Tapi, ternyata pak SR malah membuat anak saya jadi rusak”, Terang MA, Sabtu (3/06/2023). (*Red*)