Operasi Sikat 2024, Polres Pringsewu Ungkap 14 Kasus dan Tangkap 15 Tersangka

oleh
Bagikan artikel ini

Pringsewu Lampung-Kompas86.ID

Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 12 hari sejak 6-17 Mei 2024.

 

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono menjelaskan, 14 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 5 kasus curanmor, 7 kasus curat, 1 kasus penipuan dan penggelapan serta 1 kasus persertubuhan anak dibawah umur.

 

Priyono menyebut dari pengungkapan 14 perkara itu, polisi berhasil menangkap 15 tersangka, dengan rincian 5 tersangka curanmor, 8 tersangka curat,1 tersangka penggelapan dan 1 tersangka persetubuhan.

 

“Kemudian dari penangkapan 15 tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 6 unit sepeda motor, 1 mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu,” ujar Iptu Priyono melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (22/5/2024) siang

 

Diungkapkan Kasi Humas, bahwa digelarnya Operasi Sikat tersebut untuk menekan gangguan kamtibmas terutama untuk kejahatan konvensipnal seperti Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senpi illegal.

 

Operasi ini mengedepankan penegakan hukum dan didukung oleh kegiatan preemtif dan preventif kepolisian. Diharapkan dengan operasi ini, gangguan kamtibmas di wilayah Polda Lampung khususnya Polres Pringsewu semakin kondusif serta masyarakat dapat beraktifitas dengan aman, tertib dan damai.

 

(J.syah)