Tribunnews.id, Bangka Barat, Desa Mayang – 11/12./2024 Lagi Viral nya Pemberitaan Kolektor Timah Ilegal yang memiliki Gudang Penggorengan Timah, Berada Di Desa Mayang, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.milik Bos besar bernama MASJON.
Bahkan sampai saat ini masih juga belum ada penindakan tegas oleh Aparat kepolisian Daerah Polres Bangka Barat maupun Mapolda Babel, meski pun sudah diketahui adanya kolektor Timah ilegal tersebut kuat nya dugaan apakah ada suatu perlindungan hukum. Dan Dugaan Upeti yang sudah mengalir.
Bahkan sudah sangat jelas Negara kita di atur sesuai UUD 1945 Bahwa
Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),
www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Mengutip dari media Serumpun babelprov. go.id.Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, mengatakan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.
Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak.
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.
Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.
Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan mealukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.
Terkait tempat Penggorengan biji Timah, ilegal dipunyai MASJON yang Tidak Memiliki Izin, bahkan tidak memikirkan, dampak dari Asap sangat besar resiko dan bisa menyebabkan Kanker ( Kematian ).apa lagi tanpa alat pelindung yang wajib di gunakan, oleh pekerja,
Team media mencoba untuk konfirmasi ulang bagian K3LH PT TIMAH,melalui via whatsApp( WA ) namun belum memberi tanggapan,
Pada tanggal 09,Maret,2023 bagian K3LH Pernah dikonfirmasi menegaskan,
Kalau penggorengan timah yang diluar Iup PT TIMAH kurang tau pak, yang jelas dampak dari polusi udara, asap dan penguapan dari air yang terkandung di butiran timah pasti ada, kalau bisa tempat nya jauh dari penduduk beserta jangan padat penduduk. Ujar nya”
Lalu ia menambahkan, semua usaha harus melalui perizinan satu pintu PTSP dan untuk uji kelayakan nya harus mengundang dinas-dinas yang terkait dan kalau untuk PT Timah tidak ada kaitannya, seperti permasalah dari alat pelindung diri ( APD ) Wajib di gunakan di saat melakukan aktivitas penggorengan timah tersebut.imbuh nya
Sementara itu MASJON disaat konfirmasi Team Melalui Via Whatsapp, perihal legalitas gudang tampung, seperti izin – izin IUJP, OSS_RBA, NIB, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satu Pintu, Amdal,
Kemudian izin explorasi/ asal-usul timahnya,lalu di kirim kemanakah setelah hasil dari biji Timah yang digoreng/ dikeringkan, Tetap Bungkam Bisu dan Enggan Memberi Jawaban meskipun Pesan WA sudah terlihat/ terbaca. Akan dikonfitmasi lebih lanjut
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK. Dikonfirmasi team Terkait kolektor ilegal yang Mempunyai Penggorengan Timah Ilegal bernama MASJON. Tetap Saja Bungkam Apakah dugaan Adanya Upeti yang mengalir
Ataukah dugaan adanya Perlindungan hukum Oleh Kapolres Terhadap Bos Tersebut. Team berusaha tetap akan Konfirmasi Lebih lanjut.
Team