Pansus Hak Interpelasi DPRD Jepara Gelar Rapat Terkait Pencabutan Izin PT Bank Jepara Artha

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.ID

Hari ini, Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi DPRD Jepara menggelar rapat penting terkait pencabutan izin PT Bank Jepara Artha (BJA). Rapat ini dihadiri oleh beberapa petinggi dari BJA, termasuk Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Direktur Bisnis dan Operasional, Komisaris, Pimpinan Bagian Kredit, dan Pimpinan Bagian Analisis Kredit BJA.

 

Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya DPRD Jepara untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh dan transparan mengenai alasan di balik pencabutan izin operasional PT Bank Jepara Artha. Pansus Hak Interpelasi ingin memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Salah satu Anggota Pansus Hak Interpelasi DPRD Jepara Nur Hidayat menyatakan, “Kami mengundang para petinggi PT Bank Jepara Artha untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait pencabutan izin ini. Kami ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan tidak merugikan nasabah serta masyarakat Jepara atau menyimpang dari regulasi dan aturan.”

 

Rapat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi yang dihadapi PT Bank Jepara Artha dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPRD Jepara dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait pencabutan izin PT Bank Jepara Artha.

 

(Rud)