Kompas86.id, Cimahi – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimahi Utara mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS tersebut, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih diantaranya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut.
Selain itu, penggunaan hak pilih lainnya terdapat penyelenggara pemilu yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas. Tidak hanya itu Panwascam memastikan dan mengintruksikan semua jajaran Pengawas TPS untuk memperlajari terkait pemberian Surat Suara sesuai dengan kategorinya.
Titik kerawanan lainnya pada pemilih ganda di tiap-tiap TPS, Pengawas TPS wajib melakukan percermatan DPT untuk mendapatkan pemilih yang telah Tidak Memenuhi Syarat dan ganda identik dalam satu TPS atau lebih pada satu TPS.
Kerawanan hak pilih lainnya terdapat Surat Pemberitahuan Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU yang tidak terdistribukan kepada pemilih, karena meninggal dunia, pindah Alamat domisili, pindah memilih, bukan warga setempat.
Namun titik kerawanan lainnya itu pemilih saat pendistribusian tidak ada di alamat sehingga pada proses pemberian Surat pemberitahuan formulir model C. Pemberitahuan-KPU tidak bisa tersampaikan dan ini tidak boleh di titipkan ke tetangga, sehingga rentan disalahgunakan oleh orang lain.
Fokus pengawasan lainnya berkenaan dengan logistik yang di distribusikan dari Gudang Bulog ke Sekretariat PPS pengawasan ini dilakukan oleh Panwascam dan PKD. PKD berfokus pada wilayah kerja masing-masing memastikan terpenuhinya prinsip tepat jenis,tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu.
Namun pada kenyataannya, di temukan di Kelurahan Cipageran yang kotak suaranya rusak parah di dekat lubang untuk mengunci sehingga proses pembetulan logistic yang rusak ini di betulkan dan di saksikan oleh semua jajaran Penyelenggara yaitu Panwascam dan PKD, juga yang membetulkannya itu langsung dari Komisoner KPU kota Cimahi.
Per tanggal 13 februari 2024 pendistribusian logistic dari Sekretariat PPS ke TPS, pengawasan ini di pantau dan di awasi oleh Pengawas TPS yang menjadi salah satu tugas Pengawas TPS. Pengawalan ini memastikan bahwa penyimpanannya aman, segel dan yang lain2 nya tidak terlepas ke tempat yang tidak seharusnya.
Maka dari itu pada tanggal 12 Februari 2024 Panwascam Div. Pencegahan sebagai PIC dalam Pemungutan dan Perhitungan Suara melakukan dan memberikan intruksi langsung di Kantor Sekretarian Panwascam Cimahi Utara dengan metode beberapa sesi yang di dalamnya membahas Persiapan Pendistribusian logistic, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024. (***)